TIMES BANJAR, BANJAR – Pengurus DPD Golkar Kota Banjar menyayangkan terbitnya SK pemberhentian DRK sebagai Ketua DPD Golkar yang telah sukses memenangkan Pilkada tahun 2024.
DRK yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Banjar selama 4 periode kini menyandang status tersangka karena kesandung kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD dan resmi ditahan pada 21 April 2025 lalu oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar di Rutan Kebon Waru Bandung.
Wakil Ketua bidang kaderisasi dan keanggotaan DPD Golkar, Budi Hendro, S.IP dalam kesempatan ini berharap DPD Provinsi Jawa Barat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menangguhkan SK pemberhentian DRK selaku ketua DPD.
"Kita hormati proses hukum yang berlaku dan kedepankan asas praduga tak bersalah terlebih dahulu," ujarnya saat melayani sejumlah pertanyaan awak media yang meliput di DPD Golkar Kota Banjar, Rabu (7/5/2025).
Partai yang telah melahirkan kepala daerah selama Kota Banjar transisi dari Kabupaten Ciamis ini disebut Budi semestinya menjadi salah satu pertimbangan bagi DPD Provinsi untuk memberikan kesempatan bagi DRK hingga kasus hukumnya inkrah.
"Kami mempertanyakan apakah surat keputusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan organisasi maupun mekanisme yang ada di partai Golkar? Kalau sudah sesuai tentunya akan kami terima tapi apabila tidak sesuai mekanisme maka akan ada sandaran hukum atau keadilan yang akan kami perjuangkan untuk Ketua," tegas Budi.
Ia mengungkap bahwa DPD Golkar Provinsi Jawa Barat telah menunjuk Bambang Haryono selaku Plt Ketua DPD Golkar Kota Banjar per 1 Mei 2025.
Penunjukan Plt Ketua DPD Golkar, dilanjutkan Budi, sesuai regulasi partai Golkar memang harus setingkat lebih tinggi dari DPD Kota/Kabupaten sehingga Bambang Haryono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat DPD Golkar Provinsi Jawa Barat dipilih memimpin DPD Golkar Kota Banjar hingga 3 bulan kedepan.
Setelah masa Plt Ketua berakhir, sambung Budi, maka akan digelar Musda untuk menunjuk Ketua DPD Golkar definitif menggantikan DRK.
"Terkait penetapan definitif, kami juga menunggu kewenangan DPD provinsi," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kecewa DRK Diberhentikan, DPD Golkar Kota Banjar: Depankan Asas Praduga Tak Bersalah
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |