TIMES BANJAR, KOTA BANJAR – Disnaker Kota Banjar melalui Kabid Hubungan Industrial, Dewi Fartika menindaklanjuti aduan eks karyawan PT Arta Boga terkait adanya penahanan ijazah.
Kepada TIMES Indonesia, Dewi mengaku sudah menemui pihak gudang distribusi PT Arta Boga yang berada di Lingkungan Dobo pada Selasa pagi (27/5/2025).
"Iya, kami sudah lakukan monitoring dan evaluasi untuk menanggapi pengaduan Riki Andrian yang mengeluhkan penahanan ijazahnya," terang Dewi.
Dari hasil monev tersebut, lanjut Dewi, pihak PT Arta Boga melalui Supervisornya, Vena, memintanya menghubungi langsung HRD PT Arta Boga yang ada di Kantor Wilayah Cirebon.
"Saya sudah berkomunikasi dengan pihak HRD dan hasilnya untuk ijazah seluruh karyawan di sembilan wilayah yang ada di bawah naungan PT Arta Boga Wilayah Cirebon akan dikembalikan ke karyawannya," tuturnya.
Ijazah karyawan yang ditahan, disebut Dewi, rencananya akan dikembalikan 2 minggu kemudian dari pengaduan Riki ke Disnaker.
Adapun persoalan penyelesaian administrasi yang mesti diselesaikan Riki, lanjut Dewi, harus diselesaikan sesuai kesepakatan kerja yang sebelumnya di tandatangani kedua belah pihak.
Dewi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal sampai ijazah para karyawan dikembalikan karena penahanan ijazah dilarang berdasarkan perintah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Surat edaran yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan ini resmi dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Saat dikonfirmasi, Riki Andrian mengaku sangat mengapresiasi itikad baik PT Arta Boga yang akan mengembalikan ijazahnya dan seluruh karyawannya.
Dia berharap ke depannya tidak ada lagi penahanan ijazah bagi karyawan yang akan bekerja di suatu perusahaan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Lakukan Monev ke Perusahaan AB, Disnaker Kota Banjar: Ijazah akan Dikembalikan
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |