https://banjar.times.co.id/
Berita

Kasus Tunjangan DPRD Banjar: Sekwan Rachmawati Dituntut 3 Tahun, JPU Dituding Kontradiktif

Jumat, 21 November 2025 - 17:56
Sekretaris Dewan Kota Banjar Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Tunjangan Perumahan dan Transportasi Rachmawati, Tersangka kasus dugaan tipikor tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar saat menghadiri persidangan. (Foto: Istimewa)

TIMES BANJAR, BANJAR – Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Banjar, Rachmawati, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar atas kasus tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.

Rachmawati didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari penyidikan kejaksaan bersama inspektorat kota Banjar yang melakukan penghitungan kerugian negara atas kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi yang diberikan sebagai hak anggota DPRD Kota Banjar tahun 2017.

Kala itu, ketentuan yang dipakai dalam pemberian tunjangan didasarkan pada Perwali Nomor 5a/2017 yang disahkan pada tanggal 26 Mei 2017. Namun, pada 2 Juni 2017 terdapat ketentuan baru dari Kementerian Dalam Negeri.

Usulan tunjangan diajukan DPRD kepada Wali Kota pada 3 Mei 2017, sedangkan keputusan pemberian tunjangan tersebut disahkan oleh Wali Kota pada tanggal 26 Mei 2017.

Adanya senjang waktu tersebut dianggap sebagai temuan oleh inspektorat dan kejaksaan, yang membuat kedua institusi itu melakukan pemeriksaan terhadap Dadang dan Rachmawati sejak 14 Agustus 2024 hingga 3 Februari 2025.

Hal itu disampaikan Namina Nina, Penasihat Hukum Rachmawati, yang menilai waktu yang panjang dalam pemeriksaan tidak didahului oleh temuan yang diakui oleh inspektorat. "Inspektorat justru bersama-sama dengan kejaksaan melakukan pemeriksaan," ucap Nina di Bandung, Jumat (21/11/2025).

Lebih jauh, laporan kinerja Pemerintahan Kota Banjar tahun anggaran 2017-2021 juga tidak menyebut dasar ketentuan tunjangan para anggota DPRD tersebut sebagai temuan janggal. Hal itu, dibuktikan dengan laporan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Di sinilah letak perkara sebagai keanehan, yang bisa disebut kriminalisasi," lanjutnya.

Pengacara Rachmawati menilai tuntutan tersebut tidak adil dan merupakan bentuk kriminalisasi. Begitupun, ketua DPRD, Dadang R Kaliyubi dinilai tidak melakukan rekayasa keuangan yang menimbulkan kerugian negara, seharusnya juga tidak ada korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar.

Menurutnya, kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri dan hanya menjalankan peraturan yang sah secara hukum positif. Nina juga menyoroti bahwa tidak ada mekanisme pengembalian kelebihan tunjangan yang jelas, meskipun anggota DPRD lainnya telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kelebihan tersebut.

Proses Persidangan Didominasi Saksi Ahli, Bukan Bukti

Semenjak bergulir pada tanggal 14 Juli 2025, persidangan telah menghadirkan 32 saksi. Dari jumlah tersebut, Jaksa menghadirkan 27 saksi dan 4 saksi ahli untuk menguatkan argumen bahwa mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi dan Rachmawati telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 12 November 2025.

Sedangkan Dadang dan Rachmawati masing-masing menghadirkan satu saksi ahli.

JPU mencoba menegakkan argumen tuntutannya berdasarkan asas fiksi hukum bahwa setiap pejabat negara, termasuk Sekwan, dianggap mengetahui seluruh peraturan (termasuk pajak PPh 21) yang mengatur kewenangannya.

Karena itu muncul kontradiksi dalam tuduhan tindakan korupsi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Namun, saksi ahli menilai mens rea (niat jahat) dari Rachmawati belum terbukti dalam persidangan ini.

Salah satunya saksi ahli Dr. Somawijaya, S.H., M.H yang memberikan keterangannya dalam persidangan 15 Oktober 2025. “Tidak. Jika tidak ada mens rea atau kelalaian, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Unsur niat dan kesengajaan adalah syarat mutlak dalam hukum pidana," tegas Somawijaya. Terlebih, Somawijaya juga menjelaskan, Rachmawati sebagai Sekwan melaksanakan peraturan yang sah secara hukum positif.

“Jika peraturan yang dijalankan adalah hukum positif yang berlaku, maka perbuatan itu tidak melawan hukum. Pelaksanaan peraturan sah tidak dapat dijadikan dasar pidana,” jelas Somawijaya.

Anggota DPRD Siap Kembalikan Kelebihan Rp1,2 juta Tunjangan per Bulan

Hasil perhitungan yang dilakukan Jaksa dan inspektorat menunjukkan adanya kerugian keuangan negara pada pelaksanaan kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi dalam kurun waktu tahun 2017-2021 sebanyak Rp3,52 miliar.

Dengan jumlah anggota DPRD, termasuk pimpinannya, sebanyak 48 orang, maka setiap bulannya ditaksir terdapat kelebihan Rp1,2 juta pada tunjangan perumahan dan transportasi.

Mujamil, salah seorang mantan anggota DPRD Kota Banjar mengaku bersedia mengembalikan kelebihan uang tunujangan perumahan dan transportasi yang dinilai tidak wajar tersebut. Namun, ia belum tahu besaran dan mekanisme dalam pengembalian tersebut. "Ketika ada kerugian negara yang masuk dalam gaji saya, terutama di (tunjangan perumahan, ya saya siap (mengembalikan) secara pribadi," kata Mujamil,

Hakim Pengadilan Tipikor Jawa Barat Gatot Ardian Agustriono menengadah tangan seraya berdoa usai mendengarkan replik jaksa yang menuntut Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalayubi dan Sekretaris Dewan Rachmawati atas perkara tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan periode 2017-2021, pada hari Jumat (21/11/2025).

"Mohon doa yah, semoga tanggal 26 [November] nanti bisa memberikan keputusan yang baik," kata Gatot. Ucapan itu kemudian disambut "Aamiin..." dari seluruh peserta persidangan.

Bukan tanpa sebab, doa hakim merepresentasikan penilaian banyak pihak yang menilai tuntutan perkara tunjangan perumahan dan transportasi bukanlah sebuah pidana, melainkan perkara administrasi tata pemerintahan.

Mantan Sekretarais pada Sekretariat Dewan, Rachmawati dan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalayubi, menjadi tersangka dalam kasus ini. Sidang akan dilanjutkan pada 26 November 2025 untuk mendengarkan putusan hakim. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banjar just now

Welcome to TIMES Banjar

TIMES Banjar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.