TIMES BANJAR, BANJAR – Pria berusia lanjut, E (66) diamankan Satreskrim Polres Banjar usai dilaporkan orang tua Bunga (nama samaran), balita yang masih berusia 3 tahun, atas dugaan pencabulan.
E diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga di kediamannya sehingga korban mengeluh sakit di alat kelaminnya.
Bunga merupakan pendatang yang sedang berlibur di Kota Banjar sementara E adalah warga pendatang yang sudah 1,5 tahun dipercaya menempati dan merawat rumah salah satu warga di Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jawa Barat.
Ketua RW setempat, C, menceritakan bahwa awal kejadian pencabulan terungkap saat korban bermain bersama cucu dari E pada 28 Desember 2024 antara pukul 17.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
"Uwa korban mencari-cari korban saat itu karena mau Maghriban. Di situ ada indikasi terjadi sesuatu sehingga keluarga korban melaporkan ke polisi dan tanggal 29 Desember terlapor diamankan polisi," ungkapnya.
Korban sendiri menjalankan visum pada Senin (30/12/2024) di RSUD dan kini sedang dalam pendampingan Dinas Sosial dan PPA Kota Banjar selama menjalani proses pemeriksaan di Polres Banjar.
"Untuk saat ini kami serahkan ke PPA Polres Banjar untuk proses hukumnya dan sejumlah warga sudah dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya.
Kapolres Banjar melalui Kasat Reskrim AKP Carsono membenarkan adanya laporan pencabulan tersebut kepada sejumlah awak media yang meliput.
"Korban kooperatif saat kita gali keterangannya. Kami masih dalami untuk menangani perkara ini," kata Carsono. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |