https://banjar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Ciduk Tiga Pelajar yang Terlibat Peredaran Narkoba, Polres Banjar Klaim Selamatkan 100 Jiwa

Senin, 14 April 2025 - 14:31
Ciduk Tiga Pelajar yang Terlibat Peredaran Narkoba, Polres Banjar Klaim Selamatkan 100 Jiwa Para tersangka kasus narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di markas Satnarkobs Polres Banjar. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES BANJAR, BANJAR – Tiga pelajar di Kota Banjar terlibat peredaran narkoba dan kini berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum atau dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Garut.

Kasat Narkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna mengungkap keterlibatan 3 pelajar tersebut saat menggelar pers rilis di markas Satnarkoba Polres Banjar, Senin (14/4/2025).

"Ketiganya merupakan pelajar sehingga kami tidak lakukan penahanan tapi berada di bawah pengawasan Bapas," ungkapnya.

Dijabarkan Kasat Narkoba, keterlibatan 3 pelajar ini bermula dari perkenalannya dengan F di rental playstation. Ketiganya kemudian ketagihan menggunakan narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila.

"Karena ingin memakai barang tersebut, ketiganya kemudian menjual barang haram tersebut ke yang lainnya," ujarnya.

Dalam modus operandinya, anak-anak berhadapan dengan hukum ini menjual tembakau gorila yang didapat dari F dalam bungkus rokok Magnum.

"Satu bungkus rokok tersebut berisi tujuh linting tembakau gorila dan kami amankan saat melakukan penggeledahan di TKP," beber Iptu Dadang.

Ketiganya terciduk saat melakukan transaksi di Kecamatan Langensari dan langsung diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti.

Satnarkoba Polres Banjar kali ini berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba sejak libur Idul Fitri dengan total tersangka 10 orang, 3 di antaranya anak dibawah umur.

"Tiga lainnya menjalani rehabilitasi di BNNK Ciamis dan empat orang ditahan di Polres Banjar," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1,95 Gram Ganja, 10,4 Gram Tembakau Sintetis dan 5.354 butir Obat Keras Tertentu (OKT) berbagai Jenis.

Dengan penangkapan para tersangka, Kasat Narkoba mengklaim telah berhasil menyelamatkan 100 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Jika dirupiahkan mencapai Kurang Lebih Seratus Juta Rupiah dan berhasil menyelamatkan sekitar 100 jiwa," tandasnya.

Beberapa pasal yang diterapkan untuk kasus Tembakau Sintetis yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Untuk kasus Ganja dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Sementara untuk Kasus OKT dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banjar just now

Welcome to TIMES Banjar

TIMES Banjar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.