PN Banjar Gelar Konstartering Lahan Sengketa di Tanjung Sukur, Delegasi dari PN Ciamis
PN Banjar lakukan konstartering sengketa lahan bengkel di Hegarsari sebagai tahapan pra-eksekusi putusan PN Ciamis, cocokkan batas tanah sebelum kemungkinan eksekusi pengosongan.
BANJAR – Pengadilan Negeri Kota Banjar (PN Banjar) melaksanakan proses pencocokan atau konstartering terhadap objek lahan yang menjadi objek sengketa di sebuah bengkel di RT 2 RW 17 Lingkungan Tanjung Sukur, Kelueahan Hegarsari Kota Banjar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pra-eksekusi atas perkara yang sejatinya diputus oleh PN Ciamis. Panitera PN Banjar, Sutriono, menjelaskan bahwa konstartering ini dilakukan untuk memastikan dan mencocokkan batas-batas serta kondisi riil objek tanah di lapangan dengan dokumen yang diajukan dalam permohonan eksekusi oleh pihak pemohon, yakni Furkon, melalui kuasa hukum Hendrayana dan kawan-kawan.
"Alhamdulillah kegiatan hari ini berjalan lancar. Hasilnya, lebih dari 90 persen objek di lapangan sesuai dengan apa yang tertera di sertifikat atau dokumen gugatan awal. Memang ada beberapa perubahan fungsi atau bentuk fisik karena berjalannya waktu, tetapi tidak signifikan dan tidak terlalu berbeda jauh," ujar Sutriono saat ditemui di lokasi kegiatan, Rabu (20/5/2026).
Delegasi Hukum Pasca-Pemekaran Wilayah
Sutriono memaparkan, perkara sengketa lahan ini merupakan perkara lama yang awalnya diputus oleh PN Ciamis karena saat itu wilayah tersebut masih berada di bawah yurisdiksi hukum Ciamis.
Berdasarkan riwayatnya, sengketa wanprestasi ini sudah bergulir sejak tahun 2017, dan permohonan eksekusinya tercatat sejak 2023.
Namun, seiring dengan adanya pemekaran wilayah hukum di mana saat ini telah berdiri PN Banjar secara mandiri, maka proses pelaksanaan eksekusi harus didelegasikan kepada pengadilan negeri yang menaungi wilayah hukum tempat objek tersebut berada.
"Kami melaksanakan tugas ini atas perintah penetapan dari Ketua PN Ciamis, yang kemudian ditegaskan kembali melalui Surat Tugas oleh Ketua PN Kota Banjar. Sesuai ketentuan, pengadilan di wilayah hukum tempat objek berada yang wajib melaksanakannya," tambahnya.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, Panitera Sutriono didampingi oleh Panitera Muda Perdata PN Banjar, Eno, S.H., serta Juru Sita PN Banjar, Agus Suparman, yang bertindak sebagai saksi-saksi resmi proses konstartering.
Tahapan Menuju Eksekusi Riil
Ketika dikonfirmasi mengenai kepastian waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan, Sutriono menyatakan bahwa pihak kepaniteraan PN Banjar saat ini fokus untuk menyusun Berita Acara hasil pencocokan objek tersebut.
"Setelah berita acara selesai dibuat, berkasnya akan segera kami kirimkan kembali ke pengadilan pengaju (PN Ciamis) serta kepada para pihak yang berperkara. Untuk langkah selanjutnya, apakah akan langsung dilakukan eksekusi riil atau pengosongan, itu tergantung permohonan lanjutan dari pihak pemohon ke PN Ciamis," jelasnya.
Jika permohonan eksekusi riil tersebut dikabulkan oleh PN Ciamis, maka PN Ciamis kemungkinan besar akan kembali melimpahkan delegasi pelaksanaan eksekusi pengosongan kepada PN Kota Banjar selaku pemilik wilayah hukum setempat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.