Pilu, Lansia Kota Banjar Duduk di Kursi Pesakitan Imbas Konflik Keluarga di Balik Sertifikat Atas Nama Anak
Kasus dugaan penipuan yang menjerat Tatang (70 tahun) bermula dari dinamika internal keluarga.
BANJAR – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan yang melibatkan seorang lansia berusia 70 tahun, Tatang, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar.
Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim yang dipimpin Sofyan Deny Saputro, S.H. sempat menawarkan opsi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau Pengakuan Bersalah (PB) sesuai ketentuan KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menegaskan bahwa untuk mengambil opsi pengakuan bersalah, terdakwa harus mengakui seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara utuh.
"Persyaratannya, Bapak harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Pengakuannya tidak bisa parsial. Jika Bapak mengajukan eksepsi atau perlawanan, kami tidak bisa menerima mekanisme MKR maupun PB," ujar Hakim Ketua Sofyan Deny Saputro di ruang sidang.
Kuasa Hukum Tolak Pengakuan Bersalah, Ajukan Eksepsi
Merespons tawaran majelis hakim, pihak terdakwa yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya secara tegas menolak mekanisme pengakuan bersalah.
Kuasa hukum Tatang, Windi Harisandi, S.H., menyatakan bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah dan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
Windi soroti masalah yurisdiksi hukum (Locus Delicti) serta kejanggalan dalam penerapan pasal penipuan terhadap kliennya.
"Sebagian besar tempat kejadian perkara (locus delicti), mulai dari penyerahan uang, DP, hingga penyerahan unit, terjadi di Bogor. Seharusnya yang berwenang menangani perkara ini adalah Polres Bogor dan Pengadilan Negeri Bogor, bukan di Banjar," tegas Windi usai persidangan.
Ia juga menambahkan bahwa unsur penipuan yang dilaporkan pembeli rumah (pelapor) terkesan dipaksakan.
Menurutnya, sejak awal transaksi, pihak pembeli sudah mengetahui bahwa rumah yang berlokasi di Balokang, Banjar tersebut dihuni oleh anak terdakwa dan sertifikatnya telah berbalik nama atas nama anak terdakwa, yakni Dani Jatnika.
"Sertifikat sudah diserahkan dari awal, dan pembeli tahu persis kondisi rumah itu dihuni oleh anaknya. Lantas di mana unsur penipuannya? Kami menduga ada motif lain mengingat harga rumah tersebut dibeli jauh di bawah harga pasaran," tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan keterlambatan penerimaan berkas perkara dari pihak kepolisiam maupun JPU yang sempat menyulitkan tim penasihat hukum untuk menyiapkan pembelaan secara maksimal, meski akhirnya Majelis Hakim PN Banjar memberikan kebijakan untuk menyerahkan setelah ada pengajuan ke PN.
Konflik Keluarga di Balik Sertifikat Rumah
Di sisi lain, fakta pilu terungkap dari keterangan putri terdakwa, Maya Sutra Wulan. Menurut Maya, kasus yang menjerat ayahnya ini sejatinya bermula dari dinamika internal keluarga.
Maya menjelaskan bahwa rumah tersebut awalnya dijual sang ayah karena terdesak kebutuhan biaya pernikahan anak bungsunya pada tahun 2021-2022.
Rumah tersebut ditukar dengan satu unit mobil Fortuner dan uang sebesar Rp75 yang dicicil dalam berapa tahap.
"Itu juga, kesepakatan awalnya pembeli rumah menjanjikan akan menukar dengan satu unit mobil Fortuner yang tahunnya masih muda tapi ternyata yang datang tahun 2011 dan uang yang dicicil ada di kisaran satu juta, dua juta, paling besar nyicil Rp25 juta," bebernya.
"Makanya kaget setelah lihat di berkas perkaranya, tercatatnya sebesar Rp270 juta, karena gak sampai segitu faktanya," imbuh Maya.
Namun, saat hendak ditransaksikan, lanjut Maya, keluarga baru mengetahui bahwa rumah tersebut diam-diam telah disertifikatkan atas nama Dani (anak dari pernikahan pertama Tatang) melalui program Prona, tanpa sepengetahuan dan persetujuan sang ayah maupun ahli waris lain.
"Awalnya Bapak tidak pernah menyertifikatkan aset karena takut ada kecemburuan antar-anak. Ketika ditanya kenapa tiba-tiba atas nama Dani, alasannya mumpung ada program Prona murah dan katanya cuma 'titipan sementara' karena Bapak sering bekerja di Jakarta," tutur Maya sembari menahan haru.
Maya menambahkan, sebelum kasus ini meluas ke ranah hukum, keluarga telah berulang kali berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan maupun secara syariat Islam.
Anak-anak Tatang dari pernikahan keduanya bahkan sempat menawarkan uang ganti rugi agar Dani mau memberikan persetujuan balik nama sertifikat kepada pembeli demi membebaskan sang ayah dari jeratan hukum.
"Awalnya dia minta Rp300 juta, lalu turun Rp150 juta, hingga disepakati Rp60 juta. Namun karena keterbatasan kemampuan ekonomi kami dan Bapak, angka itu tetap tidak sanggup kami penuhi. Akhirnya mereka membiarkan Bapak yang sudah tua berumur 70 tahun ini tetap ditahan," ungkap Maya.
Harapan Keluarga: Pakai Hati Nurani
Di akhir wawancara, Maya berharap ada keajaiban dan pintu maaf dari saudara-saudaranya agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai tanpa harus mengorbankan sang ayah yang kini harus mendekam di Lapas.
"Bapak itu sudah 70 tahun, seharusnya menikmati masa tua dengan beribadah di rumah, bukan di penjara. Apapun yang terjadi, beliau tetap orang tua kandung kita. Kami hanya berharap ada hati nurani dan keadilan yang seadil-adilnya untuk Bapak," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.