Kejari Banjar Kebut Gelar Perkara Korupsi Tunjangan DPRD, Tersangka Baru Segera Terungkap
Kejari Banjar mengungkap progres 90 persen kasus korupsi tunjangan DPRD. Gelar perkara ditarget bulan ini, lima calon tersangka baru mulai mengemuka.
BANJAR – Kejaksaan Negeri Kota Banjar (Kejari Banjar) memberikan sinyal kuat terkait penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2017-2021.
Hal ini terungkap setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis Aksioma di kantor Kejari Banjar, Selasa (12/5/2026).
Optimisme Aktivis: "Tak Lewat Bulan Ini"
Presiden Aksioma, H. Akhmad Dimyati, menyatakan kepuasannya atas jawaban yang diberikan pihak Kejaksaan. Ia meyakini bahwa proses hukum ini telah memasuki babak final dan akan segera membuahkan hasil dalam waktu dekat.
"Hasil dari tuntutan hari ini, Aksioma sangat terpuaskan. Tuntutan kami bersambut dengan kondisi objektif di lapangan. Saya menangkap informasi kuat bahwa dalam waktu cepat akan ada gelar perkara," ujar Akhmad Dimyati kepada awak media.
Dimyati bahkan berani menduga bahwa penetapan tersangka tidak akan melewati bulan ini. Ia juga menyinggung potensi adanya sekitar lima orang tersangka baru yang didominasi dari unsur eksekutif dan legislatif.
"Hitungan saya sebagai aktivis, tidak lewat bulan ini. Kemungkinan bisa lima orang, unsurnya dominan eksekutif dulu baru nanti legislatif yang berperan utama. Namun, kami meminta hukum harus adil, jangan sampai orang yang tidak tahu apa-apa seperti anggota PAW ikut terzalimi," tegasnya.
Progres Penyidikan Mencapai 90%
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Banjar, Budi Prakoso, didampingi Kasi Intel mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tunjangan DPRD tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan intensif.
"Proses berjalan dan saat ini progresnya sudah sekitar 90%. Kami telah meminta keterangan dari kurang lebih 60 saksi dan saat ini pemeriksaan ahli sedang berjalan," jelas Budi Prakoso.
Terkait penetapan tersangka, Budi menjelaskan bahwa setelah seluruh keterangan saksi dan ahli lengkap, pihaknya akan segera melakukan ekspos (gelar perkara) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kami upayakan segera. Jika semua saksi dan ahli sudah selesai diperiksa minggu ini, kami akan lakukan ekspos di Bandung," tambahnya.
Kerugian Negara dan Pengembalian Dana
Budi memaparkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,5 miliar. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp1,8 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
"Masih ada sisa sekitar Rp1,6 miliar yang belum kembali. Kami terus mengupayakan agar pihak-pihak yang ikut menikmati dana tersebut segera mengembalikannya. Tentu ada konsekuensi hukum bagi mereka yang tidak kooperatif, namun detailnya masih dalam materi penyidikan," tutur Budi.
Mengenai legalitas hasil audit, Kasi Pidsus ini menegaskan bahwa audit dari Inspektorat tetap sah dan berlaku sebagai dasar penghitungan kerugian negara, sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Meski BPK memiliki kewenangan, namun mengingat luasnya wilayah, audit dari BPKP, Inspektorat, maupun auditor bersertifikasi di tingkat provinsi tetap berlaku untuk menentukan kerugian keuangan negara," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.