Kecelakaan Kerja di PT APL, Disnaker Kota Banjar dan Pengawas Provinsi Turun Tangan Selidiki 'Long Shift'
Detik-detik pekerja di PT APL berupaya menyelamatkan korban yang tergilas mesin glue (Foto: Istimewa)

Kecelakaan Kerja di PT APL, Disnaker Kota Banjar dan Pengawas Provinsi Turun Tangan Selidiki 'Long Shift'

Langkah ini diambil guna mengusut tuntas insiden kecelakaan kerja fatal yang merenggut nyawa salah satu karyawan perusahaan bernama Nanda Kiki Apriliana.

TIMES Banjar,Senin 15 Juni 2026, 18:28 WIB
1.1K
S
Sussie

BANJARDinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Banjar bersama UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya langsung bergerak cepat mendatangi PT APL.

Langkah ini diambil guna mengusut tuntas insiden kecelakaan kerja fatal yang merenggut nyawa salah satu karyawan perusahaan bernama Nanda Kiki Apriliana pada Sabtu (13/6/2026) malam lalu.

​Selain melakukan klarifikasi mengenai kronologi kejadian bersama pihak Polres Banjar, otoritas ketenagakerjaan juga fokus mengawal pemenuhan hak-hak ahli waris korban serta mengevaluasi sistem manajemen keselamatan kerja di perusahaan tersebut.

Pastikan Hak Ahli Waris Diberikan Penuh

​Kepala Disnaker Kota Banjar, Sri Hidayani, menegaskan bahwa pihaknya akan memantau secara ketat agar seluruh hak almarhum diserahkan secara utuh kepada ahli waris sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​"Kami memantau hak-hak yang harus diberikan, yaitu sebanyak 48 kali gaji pokok yang diterima, sesuai dengan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sri Hidayani setelah mengunjungi lokasi kejadian, Senin (15/6/2026).

article
Kadisnaker Kota Banjar pastikan untuk mengawal pemenuhan hak pekerja APL yang meninggal. (Foto: Susi/Times Indonesia)

"Selain itu, karena masa kerjanya baru satu tahun, akan ada kompensasi dari perusahaan serta biaya pemakaman sebagai bentuk kepedulian pihak manajemen," imbuhnya.

​Terkait dengan pengawasan internal, Disnaker Kota Banjar memaksimalkan peran tiga orang mediator (dua ahli muda dan satu ahli pertama) guna melakukan pembinaan dan pemantauan.

Namun, untuk ranah pelanggaran hukum dan penindakan, Disnaker berkoordinasi secara berjenjang dengan pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.

​Soroti Long Shift dan Manajemen K3

​Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah V Tasikmalaya, Dwi Astuti Apriani, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait jam kerja di PT APL.

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diduga sempat menjalani long shift atau jam kerja hingga 12 jam pada hari kejadian.

​"Pihak perusahaan mengakui pada hari Sabtu itu ada long shift. Mereka bilang bekerja hingga 12 jam karena mengejar satu shift sebelum besoknya libur," kata Dwi.

"Ini tentu akan kami peringatkan keras, sebab berdasarkan ketentuan aturan, jam kerja maksimal adalah 8 jam. Jika ada tambahan, wajib menempuh mekanisme lembur yang sah," sambungnya.

​Dwi menambahkan, pemeriksaan komprehensif terhadap PT APL sebenarnya sudah berjalan sejak 5 Juni lalu bahkan pemeriksaan terakhir dilakukan pada hari Selasa sebelum kecelakaan terjadi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT APL masih jauh dari kata ideal.

​"Masih minimnya tanda-tanda atau safety sign di area kerja, belum terbentuknya organisasi keselamatan kerja internal yang solid. Kemudian penyampaian Standard Operating Procedure (SOP) keselamatan kepada pekerja dinilai belum konsisten dilakukan setiap hari," bebernya.

Ancaman Sanksi Pidana Menanti

​Pihak Pengawas Ketenagakerjaan menegaskan akan segera melayangkan Nota Pemeriksaan (teguran) pertama kepada PT APL pada minggu ini setelah merampungkan hasil temuan dari sisi pengusaha maupun pekerja.

​Jika perusahaan tidak mengindahkan teguran hingga batas waktu yang ditentukan, langkah penegakan hukum pidana akan diambil berkolaborasi dengan penyidik kepolisian.

​"Terkait pelanggaran waktu kerja, jika mereka tidak mengubah jam kerja dalam waktu yang ditentukan, ada ancaman sanksi pidana hingga 4 tahun penjara. Sedangkan untuk pelanggaran K3 berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970, sanksi kurungannya maksimal 3 bulan," jelas Dwi.

​Mengingat kecelakaan kerja ini mengakibatkan korban jiwa (fatality), pihak Pengawas Ketenagakerjaan juga membuka ruang koordinasi penuh dengan Polres Banjar.

Hal ini dikarenakan pasal kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditangani kepolisian memiliki sanksi hukum yang jauh lebih berat dibanding undang-undang keselamatan kerja pidana murni. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banjar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.