Atasi Kekhawatiran PPPK Soal Batas Belanja Pegawai 30%, DPRD Kota Banjar Desak Solusi Tanpa PHK
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar, H An'nur.

Atasi Kekhawatiran PPPK Soal Batas Belanja Pegawai 30%, DPRD Kota Banjar Desak Solusi Tanpa PHK

Ketua DPRD Banjar minta solusi konkret agar batas belanja 30% tak picu PHK PPPK. Pemkot siapkan efisiensi dan perampingan OPD demi menjaga nasib ribuan pegawai tetap aman.

TIMES Banjar,Jumat 27 Maret 2026, 21:57 WIB
119
S
Sussie

BANJARKetua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar (DPRD Kota Banjar), Annur, angkat bicara menanggapi keresahan Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kekhawatiran ini muncul seiring adanya wacana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2027 mendatang.

Annur menegaskan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar segera merumuskan solusi konkret guna memastikan kebijakan tersebut tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemutusan kontrak bagi para tenaga PPPK.

Antisipasi Sejak Dini

Menurut Annur, pihaknya telah lama memperingatkan instansi terkait mengenai potensi dampak kebijakan pusat terhadap postur anggaran daerah, terutama sejak adanya informasi pemotongan dana transfer ke daerah.

"Kami sudah mewanti-wanti agar instansi terkait menyiapkan langkah-langkah antisipasi karena setiap kebijakan dari pemerintah pusat akan berdampak terhadap belanja pegawai," ungkap Annur kepada Times Indonesia, Jumat (27/3/2026).

Meski demikian, ia mengimbau agar para anggota Forum PPPK tetap tenang dan menjaga profesionalitas dalam bekerja. Ia menjamin bahwa hak-hak pegawai akan tetap terlindungi sesuai dengan kontrak yang ada.

"Jauh-jauh hari kami sudah menyampaikan terkait itu. Insya Allah, sesuai kontrak kerja," tegasnya.

Menghargai Pengabdian Pegawai

Politisi PKB ini juga mengingatkan bahwa status ASN PPPK yang diraih saat ini merupakan hasil perjuangan panjang dan pengabdian bertahun-tahun.

Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Pemerintah kota harus mencari solusi agar tidak sampai terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK," tandas Annur.

Langkah Efisiensi Pemerintah Kota

Menanggapi isu yang sama, Wali Kota Banjar, Sudarsono, menyatakan komitmennya untuk mempertahankan ribuan tenaga PPPK di lingkungan Pemkot Banjar.

Salah satu strategi utama yang disiapkan adalah melakukan efisiensi melalui perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa langkah antisipasi Pemkot Banjar antara lain:

  • Perampingan struktur dengan mengurangi jumlah OPD dari sekitar 25 instansi menjadi 17 hingga 20 OPD.

  • Efisiensi anggaran dengan menekan biaya operasional birokrasi agar porsi belanja pegawai tetap terjaga tanpa mengurangi jumlah personel.

  • Estimasi dampak dengan melakukan perhitungan matang terhadap persentase belanja pegawai pasca-restrukturisasi organisasi.

"Upaya ini kita lakukan dulu, berapa persen dampak bagi belanja pegawai di kita akan diestimasi," pungkas Sudarsono. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banjar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.