Tolak Desakan Mundur, Sekdes Rejasari Indra Sukandar: Saya Punya Hak Membela Diri
Polisi menengahi kericuhan yang sempat terjadi antara Kepala Desa dan Warganya dalam Musdeslub malam ini. (Foto: Susi/Times Indonesia)

Tolak Desakan Mundur, Sekdes Rejasari Indra Sukandar: Saya Punya Hak Membela Diri

Musdeslub Rejasari memanas, Sekdes Indra menolak mundur karena merasa tak langgar aturan. Warga dan BPD tetap mendesak pemberhentian Sekdes dan Kaur Kesra demi kondusivitas desa.

TIMES Banjar,Rabu 29 April 2026, 22:16 WIB
1.3K
S
Sussie

BANJAR 

Suasana Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub) di Desa Rejasari, Kota Banjar, berlangsung alot saat Sekretaris Desa Rejasari (Sekdes Rejasari) Indra Sukandar memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga yang mendesak dirinya untuk menanggalkan jabatannya.

Dalam pernyataannya di hadapan warga, kepolisian, dan jajaran Forkopimcam, Indra menegaskan bahwa dirinya tidak akan memenuhi tuntutan pengunduran diri tersebut karena merasa tidak ada dasar hukum yang kuat yang dilanggarnya.

Landasan Regulasi Perangkat Desa

Indra menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian perangkat desa telah diatur secara ketat dalam Permendesa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menggarisbawahi bahwa jabatan perangkat desa hanya bisa lepas apabila memenuhi tiga unsur utama yakni meninggal dunia, mencapai batas usia (pensiun),  Mengundurkan diri secara sukarela.

"Di luar tiga hal itu, saya merasa tidak melakukan pelanggaran materiil yang mengharuskan saya berhenti. Saya memiliki hak dan kewajiban untuk mempertahankan posisi saya sebagai perangkat desa," ujar Indra dengan tegas.

Menjawab Desakan dan Aspirasi Warga

Terkait desakan dari warga agar dirinya segera membuat surat pengunduran diri demi kondusivitas desa, Indra mempertanyakan urgensi tekanan tersebut.

Meski ia memahami bahwa langkah tersebut diambil untuk "mempersingkat resesi" atau konflik di tingkat akar rumput, ia merasa terbebani secara moral.

Indra juga menepis tudingan bahwa dirinya tidak menjalankan tugas. Ia mengklarifikasi aturan mengenai absennya perangkat desa selama 60 hari berturut-turut.

"Jika saya dianggap melakukan kesalahan karena tidak hadir selama 60 hari berturut-turut, saya jelaskan bahwa saya tidak melakukan hal tersebut. Jadi, secara administratif saya masih sah," tambahnya.

Hak Jawab dan Tanggung Jawab Moral

Di tengah sorakan warga yang hadir, Indra meminta masyarakat untuk menghargai proses hukum dan hak asasinya selaku warga negara. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan kinerjanya namun tetap pada pendirian untuk tidak mundur di bawah tekanan yang dianggapnya tidak sesuai prosedur.

"Saya juga memiliki hak untuk membela hak dan kepentingan saya. Mohon izin bapak dan ibu, bukan saya tidak menghargai masukan, tetapi saya punya hak jawab untuk mempertahankan kewajiban saya selaku perangkat desa," tutupnya mengakhiri pembicaraan dalam forum tersebut.

Musyawarah yang terus berjalan hingga malam  ini turut dihadiri oleh BPD, Kepala Desa Rejasari, Camat, perwakilan Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Bakesbangpol serta unsur TNI/Polri untuk memastikan situasi tetap kondusif di tengah penyampaian aspirasi masyarakat.

Sayangnya, usai penyampaian Sekretaris Desa yang menolak mengundurkan diri justru memancing gejolak yang membuat suasana semakin memanas.

Ratusan Warga yang turut hadir dalam Musdeslub ini tetap bersikukuh mendesak  agar Kepala Desa memberhentikan jabatan Sekdes beserta Kaur Kesra yang kinerjanya dinilai buruk.

Sementara itu, Enceng selaku Ketua BPD bersama anggotanya sudah merekomendasikan kepada Kepala Desa untuk memberhentikan jabatan Sekdes dan Kaur Kesra.

"Alasan kami merekomendasikan pemberhentian kedua perangkat desa tersebut yakni untuk menjaga kondusivitas di Desa Rejasari," jelas Wakil Ketua BPD, Yanti, mewakili Ketua BPD.

Usai diputuskannya rekomendasi pemberhentian oleh BPD, Kepala Desa dan warga sempat bersitegang namun Kapolsek Langensari dan tim Samapta Polres Banjar dengan sigap langsung menengahi dan melakukan blokade perlindungan terhadap Kepala Desa guna menghindari terjadinya bentrokan saat warga meminta Kepala Desa tegas dalam mengambil sikap. (*)


Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banjar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.