Jasa Raharja Tasikmalaya Permudah Pengurusan Santunan Korban Kecelakaan, Cukup Lapor Polisi
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya saat menghadiri deklarasi Knalpot Brong bersama Kapolres dan Wali Kota Banjar. (Foto: Humas Polres Banjar)

Jasa Raharja Tasikmalaya Permudah Pengurusan Santunan Korban Kecelakaan, Cukup Lapor Polisi

Jasa Raharja Tasikmalaya memastikan pengurusan santunan korban kecelakaan kini lebih mudah. Korban cukup melapor ke polisi, selanjutnya proses ditangani Jasa Raharja.

TIMES Banjar,Minggu 21 Juni 2026, 13:11 WIB
187
S
Sussie

BANJARPT Jasa Raharja Perwakilan Wilayah Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui kemudahan proses pengurusan santunan yang kini cukup diawali dengan laporan kepolisian.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Wahyu Pria Wibowo, mengatakan pihaknya terus bersinergi dengan Polres Banjar dan berbagai pemangku kepentingan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus memastikan hak korban dapat terpenuhi dengan cepat.

Menurut Wahyu, masyarakat tidak perlu khawatir atau merasa kesulitan ketika mengurus santunan kecelakaan lalu lintas. Saat ini, proses administrasi telah dibuat lebih sederhana sehingga korban maupun keluarga korban cukup melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian.

"Syaratnya cukup mudah, pengurusan santunan Jasa Raharja cukup lapor polisi. Setelah lapor polisi, selanjutnya kami dari pihak Jasa Raharja yang bekerja," ujarnya saat menghadiri Deklarasi Zero Knalpot Brong di Alun-Alun Kota Banjar, Sabtu (20/6/2026).

Untuk mempercepat pelayanan kepada korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja Tasikmalaya juga telah menjalin kerja sama dengan 31 rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. Melalui kerja sama tersebut, Jasa Raharja dapat langsung menerbitkan Surat Jaminan atau Guarantee Letter (GL) guna menjamin biaya perawatan korban.

"Tujuannya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, keluarga korban tidak bingung. Kami terbitkan guarantee letter supaya pihak rumah sakit yang menerima korban tidak bingung terkait biaya perawatan korban," jelas Wahyu.

Dalam kesempatan itu, Wahyu juga menjelaskan bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas masuk dalam kategori yang dijamin oleh Jasa Raharja. Ia menegaskan bahwa kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam ruang lingkup penjaminan.

Sebaliknya, kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor atau lebih tetap mendapatkan jaminan santunan, terlepas dari siapa yang dinyatakan bersalah dalam peristiwa tersebut.

Wahyu juga menepis anggapan bahwa korban kecelakaan tidak bisa memperoleh santunan apabila pajak kendaraannya telah mati atau menunggak. Menurutnya, hak korban untuk mendapatkan santunan tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Jasa Raharja tetap mengimbau masyarakat untuk tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di Samsat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banjar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.