Pemilihan BPD Kota Banjar 2026: ASN Boleh Mencalonkan Diri Asal Kantongi Izin Atasan
Kepala DPMD Kota Banjar, Asep Yani Taruna saat memberikan keterangan terkait pemilihan BPD. (Foto: Susi/Times Indonesia)

Pemilihan BPD Kota Banjar 2026: ASN Boleh Mencalonkan Diri Asal Kantongi Izin Atasan

Pemkot Banjar tegaskan ASN boleh maju sebagai anggota BPD dengan izin pimpinan. Aturan diperjelas lewat Perwal 8/2026, sementara tahapan pemilihan di 16 desa berjalan kondusif.

TIMES Banjar,Senin 30 Maret 2026, 17:40 WIB
2.8K
S
Sussie

BANJAR Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan klarifikasi terkait aturan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal ini menanggapi isu mengenai potensi rangkap jabatan (double job) yang dikhawatirkan dapat mengganggu efektivitas kinerja pelayanan publik.

Kepala DPMD Kota Banjar, Asep Yani Taruna, menjelaskan bahwa secara regulasi, tidak ada larangan spesifik bagi ASN untuk mendaftarkan diri sebagai anggota BPD. Aturan main mengenai pemilihan ini kini telah dipertegas melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2026.

"Untuk ASN memang tidak diatur secara spesifik dilarang atau tidaknya. Namun, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, yaitu sepanjang ASN tersebut mendapatkan izin dari pimpinan di kantornya, maka ia bisa melakukan pendaftaran," ujar Asep Yani saat memberikan keterangan, Senin (30/3/2026).

Ia menambahkan, keputusan akhir tetap berada di tangan panitia penerimaan di tingkat desa dengan mempertimbangkan aspek etika, moral, serta efektivitas kerja.

article
Kepala Desa Mulyasari ungkap tidak ada calon BPD yang berstatus ASN. (Foto: Susi/Times Indonesia)

Status Pemilihan di 16 Desa

Saat ini, terdapat 16 desa di Kota Banjar yang melaksanakan tahapan pengisian anggota BPD. Asep merinci bahwa 3 desa, yakni Desa Binangun, Sukamukti, dan Waringinsari, telah melaksanakan pemilihan lebih awal.

"Tiga desa tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019, karena saat itu UU Nomor 3 Tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan belum diundangkan. Sisanya, 13 desa lainnya, kini sedang berjalan," tambahnya.

Pemerintah Daerah menghimbau agar seluruh warga masyarakat menggunakan hak pilihnya secara aktif dalam pencoblosan langsung nanti.

"Satu suara sangat menentukan kemajuan desa itu sendiri," tegas Asep.

Kondisi di Desa Mulyasari: Nihil ASN Aktif

Sementara itu, pelaksanaan tahapan di tingkat desa terpantau berjalan kondusif. Kepala Desa Mulyasari melaporkan bahwa untuk wilayahnya, tidak ada ASN aktif yang lolos verifikasi sebagai calon anggota BPD.

"Alhamdulillah, dari calon yang sudah ditetapkan, ASN tidak ada. Ada satu orang pensiunan, sisanya didominasi anak muda dan pekerja swasta yang merupakan tokoh di zonanya masing-masing," ungkap Kades Mulyasari.

Saat ini, Desa Mulyasari telah memasuki masa kampanye dengan total 18 calon anggota BPD, termasuk di dalamnya terdapat keterwakilan gender (calon perempuan).

Setelah masa kampanye usai, tahapan akan berlanjut ke masa tenang selama lima hari sebelum akhirnya dilakukan pemungutan suara secara langsung oleh warga. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banjar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.