TIMES BANJAR, BANJAR – Sejak munculnya kebijakan baru dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia terkait pembagian kuota haji Indonesia untuk musim haji 1447 H atau tahun 2026, menuai reaksi dari sejumlah pihak. Ketua DPD Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Kota Banjar, H Gun Gun Gunawan, S.Ud., M.Ag, mengungkap kekecewaannya atas kebijakan baru yang dikeluarkan tanpa ada.tahapan sosialisasi terlebih dahulu.
Menurutnya, kebijakan Kementerian Haji dan Umroh terkait penyeragaman masa tunggu dari daftar sampai keberangkatan maksimal 26 tahun tidak mesti diterapkan untuk keberangkatan haji tahun 2026.
"Karena para calon jemaah sudah mempersiapkan diri baik dengan latihan manasik haji, proses pengurusan paspor dan pelunasan biaya. Harusnya kemarin sudah medical chek up, tiba-tiba tanpa ada sosialisasi keluar kebijakan tersebut, tentu saja ini tak adil," ujarnya kepada Times Indonesia, Sabtu (15/11/2025).
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan sistem waiting list ini, disebut pria tang akrab disapa Gus Jawad ini tentunya berdampak besar bagi Pemerintah dan masyarakat Kota Banjar khususnya bagi calon jemaah haji.
"Secara psikologis tentunya para calon jemaah haji akan menanggung beban mental ya. Selain perasaan malu, juga secara waktu dan materi yang telah mereka keluarkan untuk persiapan," katanya.
Khusus di Kota Banjar, lanjut Gus Jawad, ada 3 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan tentunya dengan kuota 10 orang tersebut akan berdampak pada KBIH.
"Tentunya KBIH jadi tidak bisa beroperasi dan tidak bisa melayani masyarakat karena sistemnya kan untuk 135 jemaah yaitu 1 pembimbing. Dengan adanya kuota 10 orang ini kami tidak dapat membimbing para jemaah. Kemungkinan nantinya akan digabungkan ke Kota/Kabupaten lainnya yang terdekat dan pembimbingnya dari sana," jelasnya.
Gus Jawad yang merupakan anggota DPRD Kota Banjar ini mengecam sistem baru yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umroh karena dapat membunuh KBIH di daerah-daerah yang kuotanya minim.
"Apalagi kebijakan baru tentang Umroh diperbolehkan mandiri ya praktis akan membunuh KBIH dan usaha-usaha travel resmi. Kondisi ini berbahaya karena dapat berpotensi meningkatkan kasus kejahatan karena akan muncul travel-travel liar dan merugikan calon jemaah," ungkapnya.
"Nanti yang tak berijin dan mempunyai kapabilitas bisa saja menyesatkan para calon jemaah," imbuhnya.
Sebagai Ketua DPD FK KBIHU Kota Banjar, Gus Jawad menegaskan bahwa pihaknya akan segera meminta keadilan melalui Pemerintah Kota Banjar terkait kebijakan ini untuk disampaikan ke Kementerian Haji dan Umroh RI.
"Kami berharap pelaksanaan keputusan Menteri terkait penyeragaman masa tunggu haji agar disosialisasikan terlebih dahulu dan dilaksanakan pada tahun 2027. Kami juga berharap agar kementerian mempertimbangkan para calon jemaah yang sudah bersiap berangkat di tahun 2026 agar tetap diberangkatkan," harapnya.
Kepala Kemenag Kota Banjar, H Ahmad Fikri Firdaus saat dikomfirmasi menyebut bahwa pihaknya masih menunggu ketetapan dari Kementerian Haji dan Umroh atas kebijakan baru tersebut.
"Ini belum final ya, kami masih menunggu nanti finalnya seperti apa karena masih ada upaya yang ditempuh pemerintah daerah terkait kuota tersebut," pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Sussie |
| Editor | : Faizal R Arief |