TIMES BANJAR, BANJAR – Wali Kota Banjar, Ir H Sudarsono telah menyerahkan secara resmi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2026 di Aula Gunung Sangkur, Kamis (5/2/2026) dimana dokumen ini disalurkan tepat waktu pada bulan Februari 2026.
Mengapa PBB-P2 Penting?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) adalah salah satu sumber pendapatan utama (Pendapatan Asli Daerah/PAD) Kota Banjar. Semakin besar pendapatan dari pajak ini, semakin besar pula dana yang akan disalurkan ke desa-desa dan kelurahan untuk mendukung pembangunan.
Pembayaran Jadi Lebih Mudah
Untuk mempermudah warga, Wali Kota menyampaikan bahwa layanan pembayaran PBB-P2 kini sangat mudah diakses.
"Wajib pajak bisa membayar di Bank BJB, agen bank, atau melalui layanan e-commerce yang mendukung pembayaran pajak daerah. Pembayaran yang cepat dan tepat waktu sangat diharapkan," jelasnya.
Wali Kota juga meminta para Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk segera mengambil tindakan untuk segera mendistribusikan dan menagih SPPT PBB-P2 kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Batas Waktu PBB-P2 Tahun 2026 ini, Sudarsono menegaskan harus lunas sebelum tanggal jatuh tempo, yaitu 30 September 2026.
"Semua pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Banjar harus menjadi contoh dengan membayar PBB-P2 tepat waktu. Jika ada PNS yang menunggak, Kepala Desa atau Lurah diminta segera laporkan," tegasnya.
Langkah Kerja Setelah SPPT Diterima
Para petugas di Desa dan Kelurahan harus memastikan proses penagihan berjalan lancar dengan langkah-langkah berikut:
1. Cek dan sortir secepatnya data di SPPT PBB-P2 (Nama, Alamat, Objek Pajak).
2. Jika ada SPPT yang datanya bermasalah, segera ajukan perbaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
3. Hasil uang pungutan wajib disetorkan ke Bank BJB dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah dipungut.
4. Lakukan pemanggilan kepada wajib pajak yang kesadarannya masih kurang untuk segera membayar.\
Kabar Gembira! Diskon dan Bebas Denda PBB-P2
Disampaikan Kepala BPKPD Kota Banjar, Iqn Rakhmawan Suherli, dalam rangka HUT ke 23 Kota Banjar dan untuk mendukung percepatan digitalisasi, Pemerintah Kota Banjar memberikan dua insentif besar.
"Pertama, diskon pembayaran pajak untuk Periode tanggal 5–28 Februari 2026 dimana
Insentif ini diberikan khusus untuk pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 secara non-tunai dengan menggunakan QRIS atau Virtual Account. Diskon 10% untuk pajak maksimal Rp2 juta dan diskon 5% untuk pajak di atas Rp2 juta," jabarnya.
Kemudian keduanya disebut Ian adalah bebas denda tunggakan (Penghapusan Sanksi Administrasi). Bagi warga yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya, diberikan pembebasan denda (penghapusan sanksi administrasi berupa bunga). Kebijakan ini juga berlaku jika pembayaran dilakukan secara non-tunai (QRIS dan Virtual Account).
"Pemberian insentif ini adalah langkah Pemkot Banjar untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus mendorong masyarakat agar beralih ke metode pembayaran digital yang lebih praktis, transparan, dan aman," tutup Ian. (*)
| Pewarta | : Sussie |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |