TIMES BANJAR, BANJAR – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Banjar (Lapas Banjar) Jawa Barat kembali memberikan remisi kepada ratusan warga binaannya di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus.
Pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kalapas Banjar, Tutut Prasetyo saat ditemui usai menghadiri upacara HUT ke 80 Republik Indonesia di Taman Kota menyampaikan ada lima warga binaan yang hari ini menerima remisi dari Wali Kota Banjar, Ir H Sudarsono dan langsung pulang atau bebas.
"Kelima warga binaan tersebut merupakan warga binaan narkoba dan pidana umum lainnya yang telah memenuhi syarat administratif dan terhitung hari ini sudah bisa pulang," katanya, Minggu (17/8/2025).
Dijelaskannya , dari total 479 warga binaan, tercatat sebanyak 409 orang menerima remisi umum dan 432 orang mendapatkan remisi dasawarsa.
"Dari 479 warga binaan, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali adalah 432 orang dan diantara mereka juga mendapatkan remisi umum yakni sebanyak 409 orang. Jadi, ada yang satu orangnya mendapatkan dua remisi ya," jelasnya.
Adapun syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi, diurai Tutut Prasetya sebagai berikut:
- Remisi Umum 17 Agustus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.
- Remisi Dasawarsa diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah mempunyai remisi lain dengan status disetujui atau memenuhi syarat, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.
- Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan.
- Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Data warga binaan Lapas Kelas IIB Banjar tanggal 17 Agustus 2025, mencatat sebanyak 17 orang Tahanan dan 462 narapidana.
Kalapas juga berpesan agar warga binaan yang mendapatkan remisi bebas agar dapat bersosialisasi di masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Ronny Wicaksono |