TIMES BANJAR, BANJAR – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Agus Mugraha (63), mantan Asda II Setda Kota Banjar terus bergulir secara hukum di Satreskrim Polres Banjar.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri mengungkap bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan lidik guna menemukan dua alat bukti.
"Terduga pelaku penganiayaan sudah kami amankan sejak kemarin untuk menjalankan BAP," ungkapnya saat dikomfirmasi, Selasa (16/9/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu hasil visum korban di RSUD Kota Banjar.
"Statusnya sudah naik ke penyidikan dan gelar perkara akan dilakukan jika sudah ada dua alat bukti dan memintai keterangan para saksi guna menetapkan tersangka," bebernya.
Korban penganiayaan, Agus, melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku berinisial P, purnawirawan TNI pada Senin (15/9/2025).
Agus menuntut keadilan atas tindak penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian dengan melibatkan 18 pengacara.
Kuasa hukum Agus, Andi Maulana, SH, MH mengungkap bahwa kliennya mengalami trauma dan akibat penganiayaan tersebut membuat korban sempat kesulitan beraktivitas karena luka lebam yang di deritanya.
"Korban dan pelaku pemukulan tidak saling mengenal. Motif penganiayaan belum kita ketahui tapi kejadiannya memang saat korban sedang koordinasi dengan teman pelaku terkait keberadaan pohon di lahan milik korban," terangnya.
Pelaporan korban ke polisi dikawal oleh puluhan tokoh masyarakat, ormas dan aktivis Kota Banjar yang turut memberikan dukungan moral kepada korban. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |