TIMES BANJAR, BANJAR – Inspektorat Daerah Kota Banjar sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum perangkat desa di Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, terkait dugaan penyalahgunaan aset.
Inspektur H Agus Muslih mengungkap ada tiga oknum perangkat desa yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Rencananya, masih ada satu orang lagi yang akan dipanggil.
"Kemarin juga kita memanggil kepala desa dan camat untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan gadai motor inventaris desa tersebut," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/7/2025).
Agus mengungkap bahwa persoalan ini masih dalam proses pengecekan ke lapangan guna memastikan dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut.
"Detail pemeriksaan masih proses ya jadi kita masih menunggu hasil pemeriksaan tim di lapangan terkait berapa besaran nilai aset yang diduga digadaikan dan berapa lama aset tersebut digadaikan," terang Agus.
Terkait sanksi bagi oknum perangkat desa, dijabarkan Inspektur bahwa itu tergantung dari temuan pelanggarannya seperti apa.
"Yang harus dipahami sebetulnya bahwa menyalahgunaan aset itu sama dengan menyalahgunakan keuangan negara," tandasnya.
Atas persoalan ini, Agus mengimbau desa-desa yang ada di Kota Banjar untuk memperlakukan aset desa sama dengan keuangan daerah.
"Jangan sampai ada potensi penyalahgunaan aset dengan cara-cara yang melanggar aturan," imbaunya.
Bagi pelaku penyalahgunaan aset, sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2014 terkait penyalahgunaan yang dilakukan pejabat ada beberapa jenjang tahapan sanksi.
"Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat jika dilakukan berulang-ulang," tegasnya.
Diketahui, dugaan penyalahgunaan aset dengan cara menggadaikan 4 unit kendaraan motor inventaris milik Desa Mulyasari diduga dilakukan oknum perangkat desa.
Hal tersebut dibenarkan Camat Pataruman yang telah memerintahlan kepala desa untuk segera memberikan peringatan kepada para oknum secara tertulis agar tidak mengulang perbuatan serupa. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |