Tim Kuasa Hukum ARM Bacakan Permohonan Praperadilan di PN Kota Banjar, Soroti Dugaan Error in Juris Polisi
Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Polres Banjar dalam penanganan perkara yang menimpa klien mereka.
BANJAR – Tim Penasihat Hukum dari anggota DPRD Kota Banjar, ARM, yang terjerat kasus dugaan tipu gelap, resmi membacakan permohonan Praperadilan di hadapan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar dan pihak termohon Polres Banjar, Selasa (11/8/2026).
Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Polres Banjar dalam penanganan perkara yang menimpa klien mereka.
Advokat AR Enggang Simoaty, S.H., C.Me., mewakili tim kuasa hukum dari kantor hukum Simpaty Triasnawangsa & Partners, menyampaikan lima poin krusial terkait pengajuan praperadilan ini kepada media.
1. Hak Konstitusional Klien
Pengajuan praperadilan merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional guna menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
Langkah ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk memeriksa keberatan klien atas prosedur penyidikan yang dilakukan Polres Banjar.
2. Dugaan Cacat Formil Upaya Paksa
Permohonan praperadilan berfokus pada pengujian hukum formil atas empat tindakan penyidik, yakni penetapan status tersangka, status penahanan, penggeledahan, hingga penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim kuasa hukum menilai terdapat berbagai kejanggalan dan tindakan keliru yang berpotensi memicu cacat formil.
3. Pelanggaran Asas Ultimum Remedium dan Error in Juris
Pihak penasihat hukum menyayangkan tindakan penyidik yang dinilai memaksakan peristiwa perdata masuk ke ranah pidana.
Penanganan ini dinilai mencederai asas fundamental ultimum remedium serta mencerminkan kekeliruan dalam menafsirkan objek perkara (error in juris).
4. Sengketa Berakar dari Hubungan Perdata
Kasus ini bermula dari hubungan pinjam-meminjam pada tahun 2024 antara ARM dan saudari IMS. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh bukti tertulis menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum secara pidana.
Upaya mengalihkan sengketa ini ke ranah pidana dinilai sebagai bentuk pemaksaan hukum yang mengancam kepastian hukum masyarakat.
5. Kekeliruan Objek Hukum (Error in Objekto)
Berdasarkan doktrin hukum dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, laporan Polisi yang dialamatkan kepada kliennya dinilai mengandung cacat error in objekto.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan Surat Edaran Kapolri yang melarang kepolisian dijadikan alat penekan atau sarana penagihan utang untuk sengketa keperdataan. Perselisihan semacam ini seharusnya diuji melalui mekanisme peradilan perdata di PN Banjar.
"Semoga langkah hukum ini menjadi informasi serta edukasi, khususnya bagi para pencari keadilan yang menghadapi tindakan kriminalisasi atau diskriminasi oleh aparat penegak hukum," tegas AR Enggang Simoaty menutup keterangannya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.