Perdana, Polsek Pataruman Polres Banjar Terapkan Keadilan Restoratif Berdasar KUHAP Baru
Hal ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di wilayah hukum Pataruman yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan daripada sekadar penghukuman penjara.
BANJAR – Polsek Pataruman Polres Banjar resmi menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Langkah ini diambil menyusul terbitnya surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar yang mengacu pada implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) terbaru, yakni UU nomor 20 tahun 2025 (yang mulai diberlakukan transisinya secara penuh) dan KUHP UU nomor 1 Tahun 2023.
Implementasi Amanat Regulasi Baru
Kapolsek Pataruman, AKP Hadi Wiharso, menyatakan bahwa hari ini penyidik telah resmi menerima surat penetapan untuk melaksanakan restorative justice.
Hal ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di wilayah hukum Pataruman yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan daripada sekadar penghukuman penjara.
"Kami telah menerima penetapan dari Ketua Pengadilan Kota Banjar mengenai pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang yang baru," ujar AKP Hadi Wiharso, Selasa (7/4/2026).
Syarat dan Ketentuan MKR
Kapolsek menjelaskan bahwa tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui jalur ini. Terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Ancaman Pidana: Maksimal hukuman tidak lebih dari 5 tahun.
- Status Pelaku: Baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
- Pemulihan Kerugian: Adanya itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan kerugian secara utuh.
Dalam kasus yang menjerat tersangka, Yohanes (31), total kerugian perusahaan mencapai kurang lebih Rp83 juta. Dana tersebut merupakan uang perusahaan yang seharusnya disetorkan, namun digunakan untuk keperluan pribadi tanpa izin.
"Pihak tersangka sudah mengembalikan kerugian sebesar Rp83 juta secara lunas. Karena syarat subjektif dan objektif terpenuhi, termasuk persetujuan dari pihak perusahaan (korban), maka Ketua Pengadilan menetapkan penghentian penuntutan melalui MKR ini," imbuh Kapolsek.
Tersangka Bebas dan Menyesal
Seiring dengan keluarnya penetapan tersebut, Polsek Pataruman resmi mengeluarkan tersangka dari tahanan. Yohannes (31), penerima restorative justice, menyampaikan rasa syukur dan penyesalannya yang mendalam.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek, Kanit, dan pihak perusahaan yang bersedia menerima perdamaian ini. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ungkap Yohannes.
Ia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dalam pekerjaan karena konsekuensi hukum yang sangat berat.
Imbauan Kamtibmas
Menutup keterangannya, AKP Hadi Wiharso memberikan peringatan keras kepada para pekerja yang mengelola keuangan.
"Hati-hati dengan uang yang bukan hak kita. Sekecil apa pun uang yang diterima atas nama pekerjaan, harus segera disetorkan. Jangan digunakan untuk keperluan pribadi tanpa izin, karena itu adalah pintu masuk tindak pidana," tegasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.