DPRD Kota Banjar Minta Hukuman Berat untuk ASN Penggelap Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
TIMES Banjar/Ketua Komisi 1 DPRD Kotw Banjar dorong Pemkot berikan sanksi berat bagi oknum ASN penilep santunan kematian. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

DPRD Kota Banjar Minta Hukuman Berat untuk ASN Penggelap Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Komisi 1 DPRD Kota Banjar kecam dugaan penggelapan santunan kematian ABK BPJS Ketenagakerjaan, soroti keterlibatan oknum ASN dan desak sanksi tegas serta pengembalian hak ahli waris.

TIMES Banjar,Selasa 24 Februari 2026, 18:08 WIB
656
S
Sussie

BANJARKomisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar (DPRD Kota Banjar) sangat serius menanggapi kasus dugaan penggelapan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini menimpa Eti Rohaeti, ibunda dari Almarhum Rahmat Ramdani (24) seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang dinyatakan meninggal usai terjatuh dari kapal di Selat Bali saat sedang berlayar.

Annur, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar, menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap kejadian ini. Menurutnya, perbuatan oknum yang menilep uang santunan kematian tersebut adalah perbuatan yang biadab.

"Komisi satu menyoroti bahwa korban adalah tulang punggung keluarga yang telah mempertaruhkan nyawanya. Kini ibunya yang menjadi ahli waris dari Almarhum adalah orang yang sangat membutuhkan dan menjadi penopang ekonomi keluarganya," tandasnya, Selasa (24/2/2026).

Dari 3 orang yang diduga terlibat dalam penggelapan ini, disebut Annur salah satunya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Keterlibatan oknum ASN ini menjadi fokus utama komisi satu," tegasnya.

Annur menambahkan bahwa sebelumnya, Komisi 1 DPRD Kota Banjar sudah pernah mengingatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengenai tugas-tugas mereka, termasuk pelatihan dan penempatan tenaga kerja.

"Salah satunya dengan munculnya kasus ini, tentunya akan berdampak buruk pada pencitraan lembaga pemerintahan dimana oknum tersebut bekerja. Apalagi, saat mendampingi korban, E tersebut mendapat surat tugas dari pimpinannya. Artinya, kepala dinas tidak boleh cuci tangan begitu saja," katanya.

Langkah-langkah yang diambil Komisi 1

Annur mengaku dalam waktu dekat ini pihaknya bakal memanggil Kepala Disnaker untuk dimintai penjelasan.

"Kami ingin Memastikan Proses Hukumnya seperti apa. Komisi 1 akan mendesak agar kasus ini diproses secara tegas, meskipun saat ini sudah dalam tahap penyelesaian tapi tidak mengugurkan perbuatan dari oknum tersebut," tegasnya.

"Komisi 1 menuntut agar hak-hak santunan kematian almarhum segera dikembalikan kepada ahli warisnya," imbaunya.

Tuntutan Sanksi Berat untuk ASN

Meskipun uang hasil penggelapan mungkin sudah dikembalikan, Komisi 1 tetap mengusulkan sanksi yang lebih berat untuk ASN yang terlibat.

Menurut Annur, tindakan ini melanggar disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Pasal 3 huruf F.

"Oknum ASN tersebut dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat padahal semestinya mereka memberikan perlindungan," ungkapnya.

Annur khawatir jika sanksinya hanya berupa teguran tertulis atau hukuman ringan, tidak akan memberikan efek jera. Mereka mengusulkan sanksi yang jauh lebih berat, terutama jika ditemukan bahwa ini bukan kali pertama oknum ASN tersebut melakukan pelanggaran -meskipun dengan kasus yang berbeda.

"Pemerintah Kota Banjar harus memberikan sanksi yang bisa menjadi pelajaran bagi semua, agar tidak ada lagi yang berani mengambil keuntungan dari orang yang seharusnya dibantu," ucapnya.

Dalam waktu dekat, Komisi 1 berencana untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau memanggil pihak terkait untuk segera menindaklanjuti kasus ini. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Sussie
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banjar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.