Polres Banjar Gercep Bertindak, Pelaku Penganiayaan di Stasiun Diciduk dalam 3 Jam
Pelaku MRA alias Abom merupakan seorang residivis yang belum lama bebas, hanya dalam waktu beberapa jam setelah kejadian.
BANJAR – Polres Banjar menunjukkan komitmennya menjaga keamanan masyarakat. Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Banjar bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Simpang Tiga Stasiun Kota Banjar pada Sabtu sore (7/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Heru Samsul Bahri mengungkap pihaknya berhasil menangkap pelaku MRA alias Abom yang merupakan seorang residivis yang belum lama bebas hanya dalam waktu beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Korbannya adalah seorang pria bernama Herliadi (37), warga Kabupaten Ciamis. Saat itu, korban yang merupakan sopir online sedang ngopi di sebuah warung dekat stasiun.
"Tiba-tiba, seorang pria menghampirinya dan mengajaknya cekcok. Menurut saksi di lokasi, pelaku sempat mengancam korban. Pelaku juga meminta rokok dan sejumlah uang. Karena permintaan itu ditolak, pelaku diduga menganiaya korban memakai senjata tajam, lalu langsung kabur," urai AKP Heru.
Anggota Timsus Polres Banjar segera menuju lokasi (TKP) untuk mencari keterangan saksi dan barang bukti setelah mendapatkan laporan dari warga. "Hasil penyelidikan cepat ini membuat polisi tahu ciri-ciri pelaku dan ke mana ia kabur," jelasnya.
Rupanya, pelaku sempat melarikan diri ke kawasan Dobo dengan dibonceng oleh seseorang yang mengaku diancam sehingga terpaksa mengantarkan.
Di dobo, karena motor yang memboncengnya kehabisan bensin, pelaku kemudian memaksa D (12), yang sedang berada di pom mini tersebut dan meminta diantarkan ke Perum GBR di Cipadung, Kecamatan Purwaharja dengan iming-iming akan dibayar Rp30 ribu.
Sesampainya di rumah yang dituju, bukannya dibayar, D justru mendapatkan ancaman dengan ditodong oleh senjata tajam. Beruntung, saat itu ada warga yang memergoki aksi pelaku dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak ke TKP, mencari keterangan saksi, dan mengejar pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Heru Samsul Bahri.
Pengejaran pun membuahkan hasil. Pelaku yang bersembunyi di rumah saudaranya di Perumahan GBR, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar ini segera diringkus tanpa perlawanan oleh Timsus Polres Banjar.
“Pelaku MRA alias Abom berhasil kami amankan di rumah saudaranya. Ia langsung dibawa ke Mapolres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut,” kata AKP Heru.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu bilah golok berwarna hitam yang diduga dipakai untuk menganiaya korban. "Saat ini, Satreskrim Polres Banjar masih memproses kasus ini dan melengkapi berkas penyidikan," ujarnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Banjar tidak akan mentolerir pelaku kekerasan atau kejahatan apa pun yang mengganggu ketertiban umum.
"Polres Banjar berkomitmen untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindak tegas kejahatan demi menjaga situasi aman dan damai. Masyarakat diminta ikut aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika ada kejadian yang mencurigakan," tutupnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.
