Sikat Pelaku Curanmor di Ops Jaran Lodaya, Polres Banjar Amankan Satu Tersangka dan Barang Bukti
Tersangka pelaku Curanmor saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Banjar for TIMES Indonesia)

Sikat Pelaku Curanmor di Ops Jaran Lodaya, Polres Banjar Amankan Satu Tersangka dan Barang Bukti

Satreskrim Polres Banjar tangkap M, terduga pelaku curanmor saat Operasi Jaran Lodaya 2026. Ia mencuri motor yang terparkir tanpa kunci stang di Pataruman dan dijerat Pasal 476 KUHP.

TIMES Banjar,Senin 1 Juni 2026, 13:39 WIB
417
S
Sussie

BANJARSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan ini dilakukan di tengah gelaran Operasi Jaran Lodaya 2026 yang sedang gencar dilaksanakan oleh kepolisian sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi SB, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu dini hari. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang identik dengan laporan kehilangan sebelumnya.

"Betul, pada hari Sabtu dini hari kita telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku curanmor. Berikut barang bukti yang sudah bersesuaian dengan laporan polisi sebelumnya," ujar Iptu Pramono Adi.

Kronologi dan Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar bulan Maret lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di pinggir jalan di kawasan Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Mengenai modus operandi, AKP Pramono mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan kendaraannya dalam posisi tidak dikunci stang di pinggir jalan.

"Waktu Kejadian curanmor tersebut kurang lebih pada bulan Maret, modusnya mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dalam kondisi stang tidak terkunci," bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, M bukan merupakan seorang residivis. Namun, pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami motif di balik aksi nekatnya tersebut. Akibat perbuatannya yang menyasar motor tidak terkunci stang, pelaku dijerat dengan pasal 476 KUHPidana.

Polisi Lakukan Pengembangan Kasus

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Banjar baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, Iptu Pramono menyatakan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti di sini. Pihaknya tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melihat adanya keterlibatan jaringan atau TKP lain.

"Sementara satu pelaku dan satu barang bukti yang bersesuaian. Saat ini sedang proses pengembangan. Karena ini masih dalam momen Operasi Jaran Lodaya 2026, untuk rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan berikutnya," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banjar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.