Tangis Histeris Istri Korban Warnai Rekonstruksi Pembunuhan di Kota Banjar, Minta Pelaku Dihukum Mati
Rekonstruksi digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menghadirkan para saksi asli tanpa peran pengganti, serta disaksikan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
BANJAR – Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Asep (62) warga Lingkungan Ciaren Kelurahan Karangpanimbal Kota Banjar pada peristiwa 7 Agustus lalu.
Rekonstruksi digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menghadirkan para saksi asli tanpa peran pengganti, serta disaksikan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Kapolres AKBP Didi Dewantoro melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi, mengungkapkan bahwa agenda yang semula direncanakan sebanyak 39 adegan berkembang menjadi 49 adegan di lapangan.
"Penambahan adegan tersebut dilakukan guna memperjelas serta meyakinkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka, S (29) alias Uup," beber Iptu Pramono, Senin (7/9/2026).
Hasil rekonstruksi memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan sebelum aksi pembunuhan terjadi. Hal ini terbukti dari aktivitas pelaku yang sempat mengasah senjata tajam di rumahnya sebelum mendatangi korban.
Meski sempat beredar informasi mengenai konsumsi minuman keras, pihak kepolisian memastikan pelaku tidak berada dalam kondisi mabuk berat karena masih dapat memberikan keterangan dengan jelas selama proses pemeriksaan.
Di sisi lain, Amah, ibu kandung dari terduga pelaku, memberikan kesaksian mengenai aktivitas anaknya sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
Ia mengaku melihat anak bungsunya sedang mengasah pisau di rumah sekitar pukul 21.00 WIB pada Jumat malam (6/8/2026).
Saat ditegur dan diminta untuk tidak membawa senjata tajam tersebut, pelaku berdalih hendak menggunakannya untuk berburu biawak. Namun, pelaku tetap menyembunyikan pisau kecil dan membawanya pergi secara diam-diam.
Amah juga membeberkan latar belakang di balik aksi nekat anaknya. Menurut keterangan sang ibu, putra bungsunya tersebut menyimpan dendam pribadi selama empat tahun terhadap korban.
"Rasa sakit hati tersebut dipicu oleh persoalan pembagian hasil berupa uang dan jatah lainnya dari pihak tertentu yang diduga tidak pernah disampaikan oleh korban kepada anak saya," terangnya.
Proses rekonstruksi yang berlangsung kondusif tersebut ditutup dengan peragaan adegan saat istri korban, Elom, yang menjadi orang pertama yang menemukan suaminya telah dalam keadaan meninggal dunia.
Usai memerankan rekostruksi, istri dari korban menangis histeris hingga tak sadarkan diri hingga akhirnya pihak kepolisian membantunya mengevakuasi istri korban dari TKP.
Kakak ipar korban, Engkos mengaku belum bisa menerima perbuatan keji yang dilakukan S terhadap suami dari adiknya tersebut.
Walau dengan hati bak teriris sembilu, Engkos berupaya tegar menyaksikan proses rekonstruksi yang menghadirkan S, terduga pelaku yang telah membuat nyawa Asep melayang.
"Saya ingin dia dihukum mati!" tegasnya sambil menahan duka mendalam usai menyaksikan adiknya ambruk usai rekonstruksi karena tak mampu menahan kesedihan akibat kehilangan suami tercintanya.
Setelah seluruh adegan diragakan, Polres Banjar bersama Kejaksaan Negeri Kota Banjar akan segera menyempurnakan berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke proses persidangan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.