Tolak Tuduhan Korupsi Berjamaah, Mantan Anggota DPRD Kota Banjar: Tunjangan Perumahan Sesuai Hukum Perwal
Eks Anggota DPRD Kota Banjar tolak tuduhan korupsi berjamaah atas kasus tunjangan perumahan dan transportasi jilid dua. (Foto: Susi/Times Indonesia)

Tolak Tuduhan Korupsi Berjamaah, Mantan Anggota DPRD Kota Banjar: Tunjangan Perumahan Sesuai Hukum Perwal

Mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021 membantah tudingan korupsi berjamaah terkait tunjangan perumahan dan transportasi. Mereka mengaku hanya menjalankan Perwal yang sah dan meminta penyidikan menyasar pihak pembuat regulasi.

TIMES Banjar,Sabtu 14 Februari 2026, 08:33 WIB
2.8K
S
Sussie

BANJARSejumlah mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021 akhirnya angkat bicara usai mendatangi Kantor Inspektorat Daerah. Mereka datang bukan untuk menghindar, melainkan meminta kejelasan soal kewajiban pengembalian uang tunjangan rumah dan transportasi yang disebut sebagai kelebihan bayar.

Nama-nama seperti Soedrajat Argadiredja, Mujamil, Bambang Prayogi, Budi Sutrisno, Asep Sapulrohman, Dedi, dan Ajat hadir mempertanyakan dasar hukum yang membuat mereka kini harus mengembalikan dana yang dahulu diterima secara resmi.

Merasa Terjebak Aturan

Perwakilan mereka, Soedrajat Argadiredja, menegaskan bahwa tunjangan yang diterima saat itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sah dan berlaku.

“Padahal tunjangan yang kami terima adalah hak berdasarkan Perwal yang berlaku saat itu. Kami juga bingung karena jumlah pengembalian yang diminta selalu berubah-ubah,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Ia menjelaskan, Perwal Nomor 5A yang disahkan pada 26 Mei 2017 mengatur bahwa tunjangan perumahan mencakup sarana prasarana seperti listrik, telepon, internet, air minum, hingga biaya lainnya. Nilainya saat itu ditetapkan Rp7.200.000 untuk pimpinan DPRD, Rp6.700.000 untuk wakil pimpinan, dan Rp6.200.000 untuk anggota.

article
Bambang Prayogi tegaskan bahwa tunjangan yang diterima anggota dewan sudah sesuai Perwal. (Foto: Susi/Times Indonesia)

Namun, hanya empat hari berselang, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang justru menyatakan tunjangan perumahan tidak termasuk biaya-biaya tersebut.

“Kemudian DPRD menindaklanjuti dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi. Seharusnya setelah itu eksekutif menerbitkan Perwal baru. Tapi terjadi kekosongan aturan sampai Desember 2018,” kata Ajat.

Perwal baru, yakni Nomor 66 Tahun 2018, baru diterbitkan pada 26 Desember 2018. Dalam aturan tersebut, nilai tunjangan berubah: pimpinan naik menjadi Rp9.750.000, wakil Rp8.400.000, dan anggota turun menjadi Rp5.300.000, tanpa mencakup biaya sarana prasarana.

Kekosongan Hukum 1,5 Tahun

Menurut Ajat, masa transisi dari Agustus 2017 hingga Desember 2018 inilah yang menjadi akar persoalan. Ia bahkan telah berhenti sebagai anggota DPRD pada September 2018, sebelum Perwal Nomor 66 terbit.

“Namun penyidik mengenakan dasar perhitungan dari Perwal 66 Tahun 2018, padahal saat saya berhenti aturan itu belum ada,” ungkapnya.

Para mantan anggota DPRD menilai keterlambatan eksekutif dalam menyesuaikan Perwal dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 membuat mereka terjebak dalam regulasi yang keliru selama sekitar 1,5 tahun.

Bantah Korupsi Berjamaah

Bambang Prayogi dengan tegas menolak anggapan bahwa kasus ini merupakan korupsi berjamaah.

“Perwal adalah produk hukum yang sah dan harus ditaati. Kami menerima secara pasif sesuai aturan yang berlaku saat itu. Bahkan tunjangan tersebut sudah dipotong pajak,” tegasnya.

Menurut mereka, jika ada kekeliruan, maka yang harus dipersoalkan adalah produk hukumnya, bukan pihak penerima yang menjalankan aturan.

Tuntut Tanggung Jawab Pembuat Perwal

Kasus ini sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung dengan vonis terhadap dua terdakwa berinisial DRK dan R. Sementara itu, Inspektorat Kota Banjar menyatakan adanya kelebihan bayar sehingga sejumlah mantan anggota telah mengembalikan dana. Namun sebagian lainnya memilih tidak mengembalikan karena merasa hak tersebut sah secara hukum.

Kini, kasus tunjangan jilid dua telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Banjar.

Soedrajat menyatakan pihaknya mendukung pengusutan hingga tuntas, asalkan menyentuh akar masalah.

“Silakan Kejari Banjar bongkar sampai akar-akarnya. Siapa yang harus bertanggung jawab atas terbitnya Perwal tersebut,” katanya.

Ia menyebut dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dari pihak eksekutif—termasuk mantan Sekda, Kabag Hukum, dan BPKPD—menyatakan bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas penerbitan Perwal.

“Kami siap bersaksi lagi. Kami ingin posisi kami jelas dan bersih,” pungkasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banjar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.