Ketua DPRD Kota Banjar Belum Definitif, Ini Penjelasannya
Penunjukan Ketua DPRD definitif dari Partai Golkar di Kota Banjar ternyata menghadapi proses yang panjang dan rumit.
BANJAR – Penetapan Ketua DPRD Kota Banjar, Jawa Barat yang definitif dari Partai Golkar hingga kini belum rampung. Proses yang dimulai sejak pertengahan tahun lalu itu masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Golkar Kota Banjar, Bambang Haryono, menjelaskan bahwa usulan Ketua DPRD definitif sebenarnya telah diajukan sejak Juli tahun lalu, bertepatan dengan penunjukannya sebagai Plt Ketua Golkar Banjar.
Dalam rapat pleno internal, Sutopo ditetapkan sebagai calon Ketua DPRD definitif. Meski menjadi satu-satunya kader yang memenuhi syarat, partai tetap mengirimkan tiga nama ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta sesuai mekanisme.
Namun, proses rekomendasi dari DPP memerlukan waktu cukup panjang. Salah satu penyebabnya, Ketua DPRD sebelumnya, DRK, baru menyampaikan surat pengunduran diri pada November. Akibatnya, terdapat dua surat yang diajukan ke DPP, yakni usulan penetapan Sutopo serta surat pengunduran diri DRK sebagai dokumen pendukung.
“Rekomendasi dari DPP baru terbit pada awal Januari tahun ini,” kata Bambang.
Setelah rekomendasi diterima, Golkar Banjar mengajukannya kepada DPRD dan Wali Kota untuk diproses lebih lanjut. Hingga kini, SK Gubernur sebagai dasar penetapan resmi belum diterbitkan.
Dalam peringatan hari jadi Kota Banjar, Gubernur, Wali Kota, dan Sutopo yang saat ini menjabat Ketua DPRD sementara, membahas solusi atas kendala tersebut. Disepakati bahwa Sutopo terlebih dahulu mengikuti rapat paripurna DPRD. Hasil paripurna tersebut kemudian menjadi dasar bagi Wali Kota untuk kembali mengajukan penetapan kepada Gubernur, disertai rekomendasi DPP.
Menurut Bambang, mekanisme itu ditempuh karena rekomendasi dari Ketua Umum DPP Golkar tidak dapat dibatalkan begitu saja dan perlu dibacakan secara resmi dalam forum dewan.
Ia juga menyebut situasi di Kota Banjar, termasuk perkembangan kasus tunjangan perumahan dan transportasi jilid dua yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Banjar, turut menjadi perhatian dalam dinamika proses tersebut.
PAW Masih Dikaji
Selain penetapan Ketua DPRD definitif, Golkar juga memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Dadang R Kalyubi yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus tunjangan perumahan dan transportasi.
Bambang mengatakan pemberitahuan resmi terkait status hukum tersebut baru diterima pada Desember, setelah proses di tingkat DPP berlangsung lebih dari enam bulan.
“Saat ini kami masih mencermati perkembangan di dewan, sehingga proses PAW membutuhkan waktu,” ujarnya.
Menurut dia, kemungkinan adanya pertimbangan situasi hukum lanjutan turut menjadi bahan evaluasi partai. DPP disebut terus memantau perkembangan sebelum memutuskan langkah berikutnya.
Ia menegaskan, dalam mekanisme Golkar, kewenangan penetapan PAW sepenuhnya berada di DPP dan tidak dibatasi tenggat waktu tertentu, berbeda dengan penetapan Ketua DPRD definitif yang memiliki batasan administratif.
Bambang menambahkan, prioritas partai saat ini adalah memastikan DPRD memiliki Ketua definitif agar koordinasi Forkopimda dan dukungan terhadap program pemerintah daerah berjalan optimal.
Sementara itu, Lalak Siti Malak yang disebut sebagai calon penerima PAW menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pengurus partai. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

