Pastikan Tata Kelola Aset Akuntabel, Pansus XIV DPRD Kota Banjar Bedah Raperda Penyertaan Modal PDAM
Pansus XIV DPRD Kota Banjar membahas penyertaan modal PDAM Tirta Anom senilai Rp28,3 miliar guna memastikan pengelolaan aset daerah tetap transparan dan akuntabel.
BANJAR – Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Kota Banjar menggelar rapat intensif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Anom.
Rapat yang berlangsung di Ruang Kujang Gerang DPRD Kota Banjar, Senin (11/5/2026), fokus pada upaya memastikan tata kelola aset daerah berjalan transparan dan akuntabel, terutama pasca-penataan wilayah administratif antara Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis.
Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur PDAM Tirta Anom, Kepala Bagian PSDAP, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar untuk memberikan penjelasan teknis dan aspek legalitas terkait aset yang sedang dibahas.
Proyeksi Investasi Rp28,3 Miliar
Berdasarkan dokumen kerja Pansus XIV, nilai aset yang diproyeksikan masuk ke dalam penyertaan modal PDAM Tirta Anom mencapai lebih dari Rp28,3 miliar. Alokasi investasi tersebut terbagi ke dalam beberapa poin penting, antara lain:
- Pembangunan Jaringan Induk Distribusi (JID) dan Sambungan Rumah (SR) tahun 2023 senilai Rp16,86 miliar.
- Peningkatan kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Langensari tahun 2024 sebesar Rp8,35 miliar.
- Proyeksi perluasan layanan tahun 2025 senilai Rp3,14 miliar.
Besarnya nilai investasi ini membuat proses audit dan pengawasan menjadi perhatian utama demi menjaga akuntabilitas penggunaan aset daerah.
Koreksi Administratif Aset Cisaga
Dalam proses pembahasan, Pansus XIV menemukan catatan penting terkait perlunya koreksi administratif terhadap aset Unit Layanan Cisaga senilai kurang lebih Rp911 juta.
Karena secara administratif wilayah tersebut berada di luar Kota Banjar, aset itu harus dikembalikan pencatatannya kepada PDAM Tirta Galuh Ciamis. Langkah ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan aset antar-daerah.
“Kami tidak ingin ada aset yang tercatat di pembukuan tetapi fisiknya sudah bukan milik Kota Banjar. Ketelitian ini penting agar PDAM Tirta Anom memiliki neraca yang bersih dan jelas,” tegas Rossy Herawati.
Kedepankan Prinsip Kehati-hatian
Rossy menambahkan seluruh fraksi di DPRD Kota Banjar sepakat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan payung hukum tersebut.
Menurutnya, pembahasan mendalam ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar produk hukum yang dihasilkan tidak memicu persoalan hukum maupun kerugian keuangan daerah di masa depan.
“Pembahasan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan kami. Kami ingin perda ini menjadi landasan yang kuat untuk mendukung peningkatan layanan air bersih bagi masyarakat Banjar,” pungkasnya.
Dengan penataan aset yang lebih presisi, penyertaan modal ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan PDAM Tirta Anom sekaligus menjamin ketersediaan air bersih yang lebih luas bagi masyarakat Kota Banjar.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.