Ormas Gibas Tuntut Kepastian Hukum Banjar Water Park, Ancam Lapor APH Jika Mangkrak Tak Diusut
Ormas Gibas menuntut Pemkot Banjar untuk segera membentuk tim investigasi khusus guna menyelesaikan status kepemilikan dan sertifikasi tanah Banjar Water Park yang hingga kini dinilai masih mengambang.
BANJAR – Penyelesaian polemik aset Banjar Water Park (BWP) kembali memanas.
Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) mendatangi Pemerintah Kota Banjar (Pemkot Banjar) untuk mempertanyakan kejelasan legalitas tanah serta dugaan mangkraknya pengelolaan wahana air tersebut.
Dalam audiensi yang berlangsung di Balai Kota Banjar, Ormas Gibas menuntut Pemkot Banjar untuk segera membentuk tim investigasi khusus guna menyelesaikan status kepemilikan dan sertifikasi tanah BWP yang hingga kini dinilai masih mengambang.
Ketua Ormas Gibas, Guntara Ginting, menyampaikan kekecewaannya atas hasil audiensi karena dinilai belum memberikan jawaban atau solusi konkret dari jajaran pemerintah daerah yang sedang berjalan.
"Kami dari masyarakat meminta dalam waktu 3 x 24 jam Pemkot Banjar membentuk tim investigasi untuk menyelesaikan dinamika BWP. Sangat disayangkan lahan sebegitu luas sampai mangkrak karena tidak ada penyelesaian," ujar Guntara usai audiensi.
Guntara juga menyoroti besarnya nilai investasi pembangunan BWP pada tahun 2010 lalu yang mencapai angka fantastis sekitar Rp27 miliar.
Ia menegaskan, apabila tidak ada ikhtiar penyelesaian secara transparan dari Pemkot Banjar dalam kurun waktu tiga hari, pihak Gibas siap melangkah ke jalur hukum.
"Tatkala tidak ada penyelesaian atau ikhtiar yang baik, kami sendiri yang akan membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH). Biar nanti penyidik yang membuka tabir dan memperjelas status sertifikat tersebut," tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Wali Kota Banjar, Supriana, menyambut baik aspirasi serta kepedulian Ormas Gibas terhadap kondisi aset daerah.
Ia mengakui bahwa kepastian hukum atas legalitas formal berupa sertifikat tanah BWP saat ini memang belum dipegang penuh oleh Pemkot Banjar, sehingga menjadi kendala utama bagi para investor maupun pemangku kepentingan.
"Teman-teman mempertanyakan legalitas sertifikasinya. Memang ini perlu penyelesaian secara serius supaya para pemangku kepentingan dan inspektur yang datang punya kepastian hukum. Ini menjadi PR besar kita bersama," ungkap Supriana.
Terkait desakan pembentukan tim khusus, Supriana menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Wali Kota Banjar.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa instansi teknis seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus bekerja di lapangan untuk menelusuri data dan mencari kejelasan persoalan tersebut.
"Saya komunikasikan dulu dengan Pak Wali. Namun kalaupun dianggap perlu, saya rasa tidak ada masalah untuk membentuk tim inventarisasi penyelesaian persoalan tanah," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.