Optimasi Pelayanan BPJS di RSUD Kota Banjar: Pasien Tetap Terlayani Meski Status Non-Aktif
RSUD Kota Banjar pastikan semua pasien tetap dilayani, meski BPJS non-aktif. Pasien diberi waktu 3x24 jam reaktivasi, jika gagal biaya beralih jadi layanan umum.
BANJAR – Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar (RSUD Kota Banjar) memastikan semua pasien akan dilayani dengan baik, tanpa memandang status keanggotaan BPJS mereka, baik aktif maupun non-aktif.
Direktur RSUD Kota Banjar, drg. Eka Lina Liandari, didampingi Wakil Direktur Pelayanan, dr. Dilla Laswantina, Sp.P , menjelaskan prosedur dan tantangan yang mereka hadapi terkait pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya dinonaktifkan oleh Kementerian Kesehatan.
Pasien Non-Aktif Tetap Dilayani
Menurut drg. Eka Lina Liandari, RSUD Banjar sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) hanya menerima dampak dari status kepesertaan pasien.
"Ketika pasien BPJS PBI dinonaktifkan, RSUD tetap akan memberikan pelayanan medis yang dibutuhkan. Terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien akan langsung ditangani, baik dalam kondisi gawat darurat maupun tidak," jelasnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Proses Administratif 3x24 Jam
Pasien biasanya baru mengetahui status BPJS mereka non-aktif saat proses pendaftaran (admisi). Jika status BPJS ditemukan non-aktif, pihak rumah sakit akan memberikan surat pemberitahuan untuk mengurus kembali status kepesertaan mereka.
"Pasien diberikan waktu 3x24 jam untuk mengurus agar Surat Eligibilitas Peserta (SEP) bisa diterbitkan. Jika dalam waktu tersebut status tidak diaktifkan, BPJS tidak bisa menanggung biaya pengobatan, dan pasien akan beralih ke status layanan umum," jabarnya.
Peran Dinas Sosial dalam Reaktivasi
Untuk pasien BPJS PBI yang dinonaktifkan, ditambahkan Direktur, RSUD akan mengeluarkan surat keterangan medis. Surat ini digunakan keluarga pasien untuk mengurus reaktivasi kepesertaan ke Dinas Sosial.
Dinas Sosial kemudian bisa membantu memasukkan kembali pasien ke dalam daftar PBI, baik PBI Pusat maupun PBI Kota.
Kasus Non-Aktif di RSUD Banjar
Sejauh ini, RSUD Banjar mencatat ada sekitar 33 pasien rawat inap yang terlanjur dirawat tetapi status BPJS PBI mereka sudah dinonaktifkan.
"Jenis penyakit pasien bervariasi. Untuk pasien rawat jalan dengan status non-aktif dan tidak dalam kondisi gawat darurat, disarankan untuk menyelesaikan status BPJS terlebih dahulu sebelum jadwal kontrol ulang," imbaunya.
Komitmen Pelayanan Tanpa Pembedaan
drg Eka menegaskan bahwa RSUD Kota Banjar tidak akan membedakan pelayanan antara pasien umum dan pasien BPJS.
"Semua pasien akan mendapatkan penanganan medis yang sama dari dokter dan staf," imbuhnya.
Ia berharap semua pasien bisa tertangani, terutama untuk tindakan medis berbiaya mahal seperti operasi jantung.
Tantangan Administrasi dan Klaim
Meskipun RSUD berkomitmen pada pelayanan, proses administrasi BPJS tetap harus dipatuhi. Rumah sakit harus memastikan semua persyaratan klaim terpenuhi agar biaya tindakan dapat dibayarkan oleh BPJS.
Menurutnya, apabila ada kekurangan dalam persyaratan, rumah sakit berisiko menanggung kerugian karena tidak dapat mengklaim biaya perawatan yang telah diberikan. Namun, drg. Eka Lina Liandari menepis anggapan bahwa BPJS itu "ribet" di RSUD Banjar.
"Karena semua prosedur ini adalah bagian dari tanggung jawab rumah sakit untuk memastikan kelancaran administrasi dan klaim," terangnya.
Dengan tingkat Universal Health Coverage (UHC) Kota Banjar yang sudah mencapai lebih dari 90%, diharapkan mayoritas masyarakat memiliki BPJS sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi pasien. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


