Belum Kantongi Izin Resmi, Dishub Kota Banjar Tertibkan Parkir Ritel Modern
Dishub Kota Banjar menertibkan aktivitas parkir di gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart yang belum mengantongi izin resmi untuk optimalisasi pajak daerah.
Banjar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar mulai mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perparkiran di sejumlah gerai ritel modern, seperti Indomaret dan Alfamart. Langkah ini diambil menyusul adanya polemik terkait legalitas pengelolaan parkir yang dinilai belum terkoordinasi dengan baik.
Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dishub Kota Banjar, Dilian Novita, mengungkapkan bahwa banyak gerai ritel di wilayahnya memiliki aktivitas perparkiran namun belum mengantongi izin usaha parkir resmi.
"Padahal, sosialisasi lintas sektor bersama pihak perizinan telah dilakukan sejak tahun 2025," ujar Dilian kepada TIMES Indonesia, Rabu malam (18/3/2026).
Legalitas Juru Parkir Dipertanyakan
Dalam pantauan di lapangan, ditemukan fenomena juru parkir (jukir) yang beroperasi hanya berdasarkan instruksi ketua lingkungan atau pihak keamanan setempat. Dilian menegaskan bahwa dasar penugasan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam aturan perparkiran daerah.
"Itu tidak diperbolehkan. Jika mereka mengurus izin parkir secara resmi, hasilnya akan menjadi pajak daerah yang disetorkan langsung ke Dinas Pendapatan sebagai kategori parkir khusus," tegasnya saat ditemui dalam kegiatan patroli di salah satu gerai ritel di Jalan Tentara Pelajar.
Kendala Pengawasan Lahan Parkir Mandiri
Dilian mengungkapkan salah satu kendala utama adalah minimnya keterlibatan Dishub dalam proses sosialisasi awal saat pendirian gerai ritel baru. Hal ini mengakibatkan pengelolaan parkir di lahan mandiri (off-street) sering terlepas dari pengawasan teknis Dishub.
Kondisi ini berbeda dengan pengelolaan parkir di bahu jalan (on-street) yang merupakan ranah penuh instansi tersebut.
"Ritel memiliki lahan parkir sendiri dan pengelolaannya berbeda. Jika di tepi jalan itu ranah kami, sementara untuk lahan di area pertokoan masuk dalam ranah perizinan," jelasnya.
Gencarkan Patroli dan Edukasi
Berdasarkan data Dishub, terdapat lebih dari 40 titik lokasi ritel modern yang tersebar di Kota Banjar. Hingga saat ini, belum ada satu pun pengelola ritel yang menindaklanjuti pengurusan izin parkir meskipun telah diingatkan sejak tahun lalu.
Menyikapi hal tersebut, Dishub mulai menggencarkan patroli untuk memantau aktivitas jukir di lapangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketertiban sekaligus mengedukasi pengusaha agar mematuhi regulasi demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak parkir. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.