Perkuat Layanan di Priangan Timur, Kakanwil Kemenkumham Jabar Resmikan Pos Bapas di Lapas Banjar
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali melakukan kunjungan kerja dalam rangka Safari Ramadan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar, Selasa (10/3/2026).
BANJAR – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali melakukan kunjungan kerja dalam rangka Safari Ramadan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar, Selasa (10/3/2026).
Dalam kegiatan ini, Kusnali meresmikan sejumlah fasilitas baru guna meningkatkan efisiensi pelayanan bagi warga binaan dan masyarakat.
"Terdapat tiga fasilitas utama yang diresmikan, yakni Layanan Kunjungan, Taman Baca, dan yang paling krusial adalah Pos Bapas (Balai Pemasyarakatan)," jelasnya seusai melaksanakan kegiatan.
Memangkas Jarak Pelayanan
Kusnali menjelaskan bahwa kehadiran Pos Bapas di Lapas Banjar merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Selama ini, klien pemasyarakatan di wilayah Banjar harus menempuh perjalanan jauh ke Bapas Induk di Garut untuk urusan administratif maupun pembimbingan," tuturnya.
"Semua aktivitas kegiatan yang biasanya harus ke Garut, sekarang cukup langsung di Pos Bapas yang ada di Lapas Banjar. Ini lebih efisien dan efektif bagi penerima manfaat, baik warga binaan maupun klien pidana," sambung Kusnali.
Ia menambahkan bahwa pembentukan Pos Bapas ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Hukum dan HAM agar setiap kabupaten/kota memiliki akses layanan Bapas meskipun belum memiliki kantor induk sendiri.
"Selain Banjar, Pos Bapas serupa juga diresmikan di Lapas Ciamis hari ini," imbuhnya.
Solusi Mengatasi Over Kapasitas
Dalam kesempatan tersebut, Kusnali juga menyoroti masalah klasik kelebihan muatan (over capacity) di Lapas/Rutan di Jawa Barat.
Berdasarkan data terbaru, kapasitas total 33 Lapas/Rutan di Jawa Barat hanya untuk 18.000 orang, namun saat ini dihuni oleh 26.431 orang.
"Artinya sudah ada over kapasitas sekitar 46%. Kami berharap dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengedepankan Restorative Justice, masalah ini bisa teratasi," harapnya.
Menurutnya, aturan baru tersebut memungkinkan kasus-kasus dengan tuntutan di bawah 5 tahun tidak harus berujung pada kurungan penjara, melainkan bisa melalui pidana Pengawasan dan pidana Kerja Sosial.
Agenda Safari Ramadan
Selain peresmian fasilitas, kunjungan ini merupakan bagian dari agenda Safari Ramadan ke-6 Korwil di Jawa Barat. Kusnali menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama bulan suci.
"Tujuan utamanya adalah memperkuat silaturahmi dengan UPT dan Pemerintah Daerah, serta memastikan program pembinaan kemandirian tetap berjalan sekaligus menjamin keamanan dan ketertiban selama Ramadan," tutupnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

