Tanggapi Tuntutan Petani Maruyungsari, BBWS Citanduy: Pembangunan Drainase Terhalang Status Lahan
BBWS Citanduy menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan drainase dan potensi banjir yang kerap menggenangi lahan pertanian warga.
BANJAR – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan petani Desa Maruyungsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran pada Rabu pekan ini.
Kepala BBWS Citanduy, Roy Panagom Pardede, S.T., M.Tech, ditemui usai menggelar gerakan bersih irigasi di Desa Waringinsari menegaskan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan persoalan drainase dan potensi banjir yang kerap menggenangi lahan pertanian warga.
Menurut Roy, pihak BBWS Citanduy telah merencanakan pertemuan susulan dengan para petani Maruyungsari guna membahas solusi teknis di lapangan.
Menjawab tuntutan warga terkait usulan pembangunan saluran drainase baru, Roy menjelaskan bahwa pembangunan fisik belum bisa dilakukan secara sembarangan karena keterbatasan status lahan.
"Usulan rencana pembangunan drainase harus disesuaikan dengan kondisi lahan yang ada. Berdasarkan catatan kami, lahan di lokasi tersebut bukan merupakan aset negara. Oleh karena itu, fokus kami saat ini adalah memprioritaskan pengerukan dan normalisasi saluran air yang sudah ada terlebih dahulu," ujar Roy saat ditemui, Jumat (7/8/2026).
Selain pengerukan saluran, BBWS Citanduy saat ini tengah menyelesaikan pembersihan di saluran Drain Cilat dan akan memanjang hingga ke muara Sungai Citanduy.
Langkah ini diambil untuk memastikan debit air dapat mengalir lancar tanpa terhambat sedimentasi.
Tak hanya penanganan fisik, BBWS Citanduy juga akan memfasilitasi musyawarah antara warga Desa Maruyungsari dan Desa Paliedah.
Sinergi antardesa dianggap krusial agar tidak ada pihak yang saling menuding atau memicu konflik saat debit air meningkat.
"Selama ini sering muncul persepsi jika terjadi banjir di satu wilayah, pintu air di wilayah lain enggan dibuka. Melalui koordinasi ini, kita ingin membangun sinergi antara warga Maruyungsari dan Paliedah dalam pengelolaan air," tambahnya.
Roy juga menekankan pentingnya tata kelola operasional pintu air secara resmi. Ia meminta warga untuk tidak melakukan pembukaan atau penutupan pintu air secara mandiri guna menghindari miskomunikasi dan potensi bahaya.
"Pengaturan pintu air merupakan kewenangan negara dan harus dilakukan oleh petugas resmi dari BBWS Citanduy. Jangan sampai warga membuka tutup sendiri. Setelah saluran dibersihkan, tata kelola ini yang akan kita tertibkan dan perbaiki bersama," tegas Roy. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.