Bansos Salah Sasaran Dilaporkan ke DPRD Kota Banjar, Dinsos Minta Warga Perbarui Data
Legislatif menekankan pentingnya keakuratan data desil karena berdampak luas pada berbagai program intervensi pemerintah.
BANJAR – Komisi 1 DPRD Kota Banjar melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Banjar. Senin (24/8/2026).
Kunjungan ini berfokus pada pembahasan prognosa kegiatan semester berikutnya, dengan sorotan utama pada ketepatan data kepesertaan BPJS PBI serta penetapan Desil 1 hingga Desil 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar, H. Annur, mengungkapkan bahwa kunjungan ini dipicu oleh banyaknya pengaduan masyarakat (dumas) serta laporan dari tokoh masyarakat mengenai penyaluran bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran.
"Ada pengaduan yang datang ke kami maupun para tokoh masyarakat bahwa kondisinya seperti terbalik. Warga yang sebelumnya dapat dan masih layak menerima bantuan justru tergeser, sementara yang dinilai layak malah menerima bantuan," ujar H. Annur.
H. Annur menekankan pentingnya keakuratan data desil karena berdampak luas pada berbagai program intervensi pemerintah.
Perubahan status desil tidak hanya menentukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) atau Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi juga memengaruhi jaminan kesehatan melalui BPJS PBI bagi warga kurang mampu.
DPRD mendorong penentuan data dilakukan secara akurat melalui sinergi usulan dari DPRD Provinsi, DPR RI, hingga Dinsos Kota Banjar.
Solusi dan Mekanisme Penentuan Desil
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinsos PPPA Kota Banjar, Hani Supartini, membenarkan adanya dinamika perubahan data desil masyarakat yang memicu gelombang pengaduan.
Ia menjelaskan bahwa penentuan peringkat desil 1 hingga 10 sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat menggunakan metode Proxy Means Test (PMT), bukan wewenang Dinsos daerah.
"Meskipun kuota total penerima bantuan seperti PKH cenderung stagnan, misalnya di angka 6.000 penerima, daftar individu penerimanya kerap bergeser akibat penyesuaian desil tersebut," jelasnya.
Langkah Pembaharuan Data Masyarakat
Warga yang masih layak namun tergeser dari daftar penerima akibat lonjakan desil dapat mengajukan pembaharuan data agar diusulkan kembali mendapatkan program bantuan.
Pembaharuan data dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, portal DTKS/BPS, atau mengajukan usulan lewat kantor desa dan kelurahan setempat.
Bagi warga yang desilnya naik, seperti ke Desil 7 atau 8 dan secara kriteria aset memang sudah tergolong mampu, pihak Dinsos akan memberikan edukasi bahwa mereka sudah tidak berhak menerima bantuan sosial. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.