Soal ASN Masuk Calon BPD, Pemkot Banjar: Kantongi Izin Wali Kota atau Mundur
Wali Kota Banjar Sudarsono menegaskan bahwa ASN yang ikut pencalonan BPD harus kantongi izin (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

Soal ASN Masuk Calon BPD, Pemkot Banjar: Kantongi Izin Wali Kota atau Mundur

Wali Kota Banjar, Ir H Sudarsono mewanti-wanti bahwa jika nantinya ada ASN yang mendaftar, mereka dihadapkan pada pilihan sulit demi menjaga profesionalitas kerja.

TIMES Banjar,Senin 6 April 2026, 18:43 WIB
1.9K
S
Sussie

BANJARPemerintah Kota Banjar (Pemkot Banjar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akhirnya memberikan klarifikasi tegas terkait isu keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Langkah ini diambil guna menanggapi kekhawatiran masyarakat akan potensi rangkap jabatan (double job) yang dapat menghambat efektivitas pelayanan publik.

Regulasi dan Syarat Mutlak

Kepala DPMD Kota Banjar, Asep Yani Taruna, menjelaskan bahwa secara regulasi tidak ada larangan spesifik yang melarang ASN untuk mendaftar sebagai anggota BPD.

Aturan tersebut telah dipertegas dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2026.

"Untuk ASN memang tidak diatur secara spesifik dilarang atau tidaknya. Namun, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, yaitu sepanjang ASN tersebut mendapatkan izin dari pimpinan di kantornya, maka ia bisa melakukan pendaftaran," ujar Asep Yani, Senin (6/4/2026).

Meski demikian, Asep menekankan bahwa panitia di tingkat desa tetap memiliki wewenang untuk mempertimbangkan aspek etika, moral, dan efektivitas kerja sebelum meloloskan calon dari unsur ASN.

Sikap Tegas Wali Kota: Pilih Salah Satu

Menanggapi fenomena ini, Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, memberikan pernyataan yang lebih lugas. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima satu pun berkas usulan rekomendasi dari ASN yang berencana maju dalam pemilihan BPD.

Sudarsono mewanti-wanti bahwa jika nantinya ada ASN yang mendaftar, mereka dihadapkan pada pilihan sulit demi menjaga profesionalitas kerja.

"Ya, harus izin atau mengundurkan diri dari ASN. Jika ada yang daftar BPD, harus memilih salah satu agar kinerjanya bagus," tegas Wali Kota.

Evaluasi Ketat dari BKPSDM

Senada dengan Wali Kota, Kepala BKPSDM Kota Banjar, Egi Ginanjar, menyatakan bahwa ada kesepakatan dan syarat ketat yang harus dipenuhi bagi ASN yang ingin terlibat di BPD. Pihaknya tidak akan membiarkan adanya pembiaran terhadap penurunan kinerja.

"Nanti atasannya harus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja yang bersangkutan apabila terpilih," jelas Egi.

Langkah preventif ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penurunan kualitas layanan di instansi pemerintahan akibat ASN yang tidak fokus karena terbagi fokusnya dengan urusan desa.

Pemkot Banjar berkomitmen bahwa kepentingan pelayanan masyarakat luas harus tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan jabatan sampingan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banjar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.