Status ARM Berproses di Gubernur, Setwan Kota Banjar Hentikan Hak Keuangan Sejak April 2026
ARM saat akan dilimpahkan ke kejari Kota Banjar dari tahanan Polres Banjar. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

Status ARM Berproses di Gubernur, Setwan Kota Banjar Hentikan Hak Keuangan Sejak April 2026

Meski ARM secara de jure masih berstatus sebagai anggota DPRD Kota Banjar sebelum SK Gubernur diterbitkan, pihak Setwan menegaskan telah menghentikan seluruh hak keuangannya sejak April 2026.

TIMES Banjar,Kamis 27 Agustus 2026, 18:52 WIB
337
S
Sussie

BANJARSekretaris Dewan (Sekwan) Kota Banjar, Dedi Suryadi, memberikan klarifikasi terkait kejelasan status keanggotaan ARM, anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PDIP yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan hingga ditahan di Lapas Banjar.

Dedi menjelaskan bahwa proses pemberhentian anggota dewan yang melakukan pelanggaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Terdapat dua mekanisme administrasi yang dapat berjalan secara bersisian, yakni melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD dan internal Partai Politik (Parpol).

​"Proses di DPRD berjalan berdasarkan pelanggaran kode etik yang ditangani Badan Kehormatan. Tahapannya mulai dari pengaduan, sanksi peringatan, hingga usulan pemberhentian kepada Gubernur melalui Wali Kota," ujar Dedi.

Di sisi lain, mekanisme dari partai politik berproses berdasarkan pelanggaran AD/ART. Jika partai telah menerbitkan keputusan pemberhentian, surat tersebut diserahkan ke Ketua DPRD untuk diteruskan ke Gubernur melalui Wali Kota.

​"Dua jalur ini sama-sama berproses. Jalur mana yang berkas administrasinya lebih cepat sampai ke Gubernur, itu yang akan memfinalisasi statusnya melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur," tambahnya.

Hak Keuangan Dihentikan Sementara

​Meski ARM secara de jure masih berstatus sebagai anggota DPRD Kota Banjar sebelum SK Gubernur diterbitkan, pihak Setwan menegaskan telah menghentikan seluruh hak keuangannya sejak April 2026.

​Langkah holding pembayaran hak keuangan tersebut bukan didasarkan langsung pada status hukum pidana di kepolisian yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), melainkan akibat pelanggaran kode etik akumulatif.

​ARM tercatat tidak pernah menghadiri kegiatan resmi dewan lebih dari 6 kali berturut-turut sejak diterbitkannya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kota Banjar.

Penghentian hak keuangan dilakukan murni berdasarkan kriteria ketidakhadiran tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banjar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.