Resmi Masuk Komisi III DPRD Kota Banjar, Lalak Siti Malak Siap Kawal Aspirasi Rakyat
Hj. Lalak Siti Malak, S.E. resmi mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kota Banjar dari Partai Golongan Karya (Golkar) menggantikan posisi anggota dewan sebelumnya untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
BANJAR – DPRD Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Banjar Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2024–2029 atas nama Hj. Lalak Siti Malak, S.E. bertempat di Gedung DPRD Kota Banjar, Rabu (26/8/2026).
Hj. Lalak Siti Malak, S.E. resmi mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kota Banjar dari Partai Golongan Karya (Golkar) menggantikan posisi anggota dewan sebelumnya untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Sekretaris DPRD Kota Banjar, Dedi Suryadi, membacakan secara resmi Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait pelantikan tersebut.
Dalam pembacaannya, peresmian ini menindaklanjuti Surat Walikota Banjar Nomor T/100.1.4.2/1570/Setda/2026 tertanggal 12 Mei 2026 perihal usulan peresmian PAW anggota DPRD Kota Banjar.
"Memutuskan, menetapkan Keputusan Gubernur tentang peresmian Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kota Banjar sisa masa jabatan tahun 2024–2029 atas nama Hj. Lalak Siti Malak, S.E. Kesatu, meresmikan pengangkatan Saudari Hj. Lalak Siti Malak, S.E. sebagai anggota DPRD Kota Banjar dari Partai Golongan Karya terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji," ujar Dedi Suryadi saat membacakan petikan keputusan.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 17/Kep.427/Pemotda/2026 tersebut ditetapkan di Bandung pada tanggal 5 Agustus 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Wali Kota Banjar Sambut Baik Kemitraan Harmonis
Wali Kota Banjar, Sudarsono, dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dilantiknya Hj. Lalak Siti Malak, S.E.
Ia menegaskan bahwa pelantikan PAW ini berlandaskan pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Terhitung mulai hari ini, Saudari Hj. Lalak Siti Malak, S.E. telah resmi diangkat sebagai anggota DPRD Kota Banjar pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2024–2029," tutur Wali Kota Banjar.
"Selamat bekerja, mari kita ciptakan hubungan kemitraan yang harmonis dan demokratis, baik di lingkungan lembaga terhormat ini maupun dengan pemerintah dan seluruh komponen masyarakat. Mari bersama-sama kita wujudkan Kota Banjar masa kini," lanjutnya.
Acara Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh perwakilan Danyonif Raider 323/Buaya Putih, Kalapas Kelas IIB Banjar, Kepala Kemenag Kota Banjar, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Banjar, Sekda Kota Banjar, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, jajaran Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta tamu undangan lainnya.
Proses Panjang dan Kesiapan Mengawal Aspirasi
Terkait proses pengusulan PAW yang membutuhkan waktu cukup lama, Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, menjelaskan bahwa mekanisme dan kelengkapan administrasi PAW memang memerlukan proses bertahap.
"Usulan ini sudah berproses sejak kurang lebih April 2026. Tahapan persyaratan bukan hanya dari internal DPRD saja, melainkan dari pihak partai politik yang harus memenuhi berkas hingga ke Pemerintah Provinsi dan Gubernur Jawa Barat, termasuk putusan mahkamah partai serta rekomendasi dari DPP," jelas Sutopo.
Sementara itu, usai diambil sumpah dan janji jabatannya, Hj. Lalak Siti Malak, S.E. menyampaikan rasa syukur serta kesiapannya untuk segera bekerja turun ke masyarakat. Di DPRD Kota Banjar, ia ditempatkan di Komisi 3.
"Alhamdulillah, walaupun menunggu sekitar 1 tahun lebjh, ini semua sudah takdir dan tulisan dari Allah SWT yang harus dijalani dengan sabar.
Setelah dilantik, mudah-mudahan saya bisa menjadi anggota dewan yang amanah, selamat dunia akhirat, serta dekat dengan rakyat untuk mengawal seluruh aspirasi masyarakat," ungkap Lalak Siti Malak.
Ia menambahkan, pengalaman berorganisasi yang dimilikinya menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan di Komisi 3 DPRD Kota Banjar. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.