Karangtaruna dan Paguyuban BWP Buka Suara Terkait Polemik Tarif Retribusi Dinas KUKMP Kota Banjar
Paguyuban Banjar Waterpark klarifikasi soal retribusi baru; disepakati mayoritas pedagang dan diupayakan tak memberatkan.
BANJAR – Keluhan adanya tarikan baru retribusi kepada pedagang Banjar Waterpark ditanggapi Paguyuban Banjar Waterpark (BWP).
Ketua Paguyuban BWP, Agus Herdi Permana, menyampaikan bahwa sebetulnya sosialisasi terkait retribusi dari Dinas KUKMP sudah dilakukan bersama Paguyuban, Karang Taruna dan beberapa pedagang.
"Dinas KUKMP sudah bersurat kepada pedagang dan kami juga sudah duduk bersama. Sampai saat ini kami juga masih mencari solusi agar tidak memberatkan pedagang," jelas Agus kepada Times Indonesia, Kamis (12/2/2026).
Menyikapi keluhan Husni, salah satu pedagang yang sebelumnya menyampaikan keberatannya, Agus mengaku sudah memanggil yang bersangkutan.
"Kebetulan Husni baru-baru ini berjualan kembali di BWP setelah sekian lama vakum dan yang jualan juga karyawannya. Jadi, yang bersangkutan memang tidak tahu bagaimana kondisi terbaru karena baru dua kali ini bergabung lagi di BWP," paparnya.

Menurutnya, sebagian besar pedagang BWP sudah menyepakati adanya retribusi dari Dinas KUKMP karena secara aturan hal tersebut sudah tertuang dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).
"Sudah ada lima kali pertemuan dan kami juga sudah berupaya mengusulkan agar besaran tarif dapat disesuaikan kembali agar tidak memberatkan pedagang," katanya.
Ke depannya, lanjut Agus, pihaknya berencana untuk menerapkan sistem dua pintu bagi penarikan retribusi dari Dinas KUKMP dan dari Karangtaruna bersama Paguyuban.
"Jadi nanti karangtaruna dan paguyuban disatu pintukan," ungkapnya.
Adapun iuran Paguyuban yang ditarik dari pedagang BWP, dijelaskan Agus, sebesar Rp2 ribu/pedagang untuk kas Paguyuban.
"Peruntukannya adalah untuk menyantuni pedagang yang tergabung di paguyuban apabila ada yang sakit atau meninggal dunia. Selain itu, kas tersebut juga dipergunakan untuk pemeliharaan seperti mendirikan tiang lampu penerangan bersama karangtaruna karena awal-awal berjualan, kami buka di sore hingga malam hari serta membangun fasilitas toilet yang saat ini masih dalam proses pembangunan," rincinya.
Feri Muzi, Ketua Karangtaruna Unit 7 Sindulawangi Parunglesang saat dikomfirmasi menyebut bahwa memang pihaknya melakukan penarikan retribusi sejak adanya kuliner akhir pekan di BWP. Penarikan tersebut dialokasikan untuk kebersihan, keamanan, pemeliharaan dan kas.
"Sebetulnya sudah ada tiga kali sosialisasi dan terakhir di Dinas KUKMP dan pedagang yang datang waktu itu ada sekitar dua orang. Kami juga bersama paguyuban sempat mengusulkan agar tarif dari dinasnya disesuaikan tapi dinas mengatakan bahwa tarif sudah sesuai perda dan itu juga untuk mengoptimalisasikan PAD," katanya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.
