PAW dan Penetapan Ketua Definitif DPRD Banjar Masih Menggantung
Peringatan HUT ke-23 Kota Banjar di DPRD berlangsung khidmat, namun dua kursi anggota dewan kosong. Proses PAW dan penetapan ketua definitif masih menunggu mekanisme internal partai.
TIMESINDONESIA – Peringatan Hari Jadi ke-23 Kota Banjar, Jawa Barat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjar, Minggu (22/2/2026), berlangsung khidmat. Namun, rapat istimewa tersebut menyisakan catatan administratif di internal legislatif.
Dari total 30 kursi anggota DPRD Kota Banjar, dua kursi tampak kosong. Kekosongan itu berkaitan dengan persoalan hukum yang menjerat dua anggota dewan dari partai berbeda.
Salah satu kursi kosong adalah milik Dadang R Kalyubi, mantan Ketua DPRD Kota Banjar. Sejak dinyatakan inkrah pada 26 November 2025 dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD, posisinya digantikan sementara oleh Sutopo sebagai ketua sementara. Hingga kini, kursi legislatif dari Partai Golkar tersebut belum terisi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Satu kursi lainnya milik Arrasyd, anggota DPRD dari Partai PDIP-P daerah pemilihan Banjar–Purwaharja. Arrasyd tercatat tidak menghadiri sejumlah rapat paripurna, termasuk pada peringatan hari jadi ke-23 Kota Banjar.
Arrasyd diketahui tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang saat ini masih bergulir di Satreskrim Polres Banjar. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Alif Darmawan Maruszama, SH, MH, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Prosesnya hingga kini masih di tahap satu pelimpahan berkas yang masih harus dilengkapi oleh kepolisian sebelum naik status ke tahap dua,” ujarnya.
Meski tidak dilakukan penahanan, Arrasyd disebut tidak lagi menghadiri rapat paripurna. Namun, ia diketahui masih mengambil Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam beberapa agenda kunjungan luar kota.
Ketua sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo, mengakui masih adanya sejumlah persoalan administratif di internal lembaga, termasuk penetapan dirinya sebagai ketua definitif yang belum rampung.
“Ini baru selangkah lagi karena memang DPD belum sempat melaksanakan paripurna internal sesuai persyaratan yang diminta oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,” jelas Sutopo saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Ia menyebut keterlambatan paripurna internal disebabkan padatnya agenda DPRD sehingga jadwal terus tertunda.
“Insyaallah beberapa bulan lagi akan ada penetapan secara definitif. Waktu tepatnya belum bisa saya sebutkan, tetapi kami akan menempuh seluruh persyaratan yang diminta Biro Hukum Provinsi,” katanya.
Terkait kekosongan satu kursi dari Partai Golkar, Sutopo menilai kondisi tersebut secara politik merugikan partai. Namun, proses PAW disebut masih menunggu komunikasi dan etika internal.
“Kami juga menghargai Dadang Kalyubi dan masih ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, secara regulasi PAW dapat diproses setelah putusan inkrah. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan internal Partai Golkar.
“Langkah Partai Golkar saat ini belum bisa kami jawab karena ada pengurusnya. Sekalipun ada Plt Ketua DPD dari Provinsi Jawa Barat, tampaknya belum bisa memfasilitasi proses tersebut karena hingga kini belum ada reaksi untuk melaksanakan pleno,” tegasnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
