TIMES BANJAR, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan proposal bisnis yang diajukan oleh koperasi desa (kopdes) kepada Bank Himbara mencakup biaya pembangunan gudang yang digunakan sebagai tempat pengumpulan hasil produksi masyarakat.
Menurut Ferry hal tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo dalam pertemuan yang diikuti dirinya sebelum mengikuti Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (15/9/2025).
"Kita diminta untuk dalam proposal bisnis yang diajukan oleh koperasi desa kepada Bank Himbara, selain fungsi koperasi desa untuk menyalurkan atau menjual barang-barang seperti gas LPG 3 kilogram, minyak, gula, dan lain sebagainya, tetapi kita juga diminta untuk segera mengajukan dalam proposal itu gudang-gudang yang akan digunakan untuk keperluan offtaker dari hasil produksi masyarakat desanya," ucapnya ditemui usai Rapat Kerja Komisi VI DPR.
Menurut dia, dari plafon pembiayaan untuk masing-masing Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp3 miliar, selain digunakan untuk operasional, kopdes juga mesti mengalokasikan untuk pembangunan gudang.
"Pokoknya plafonnya Rp3 miliar. Nanti di dalam Rp3 miliar itu ada yang digunakan untuk modal kerja dan ada yang digunakan untuk pengeluaran investasi berupa pembangunan gudang," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun kepada bank Himbara, dan sebagian dananya dapat dimanfaatkan untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Zulhas mengatakan sebagian dana tersebut dapat digunakan untuk modal 16.000 kopdes yang telah siap beroperasi.
"Sebagian, nggak semuanya ya. Sebagian paling nggak untuk 16.000 (kopdes) kita minta. 16.000 yang sudah siap," ujar Zulhas dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Etapi II Kopdes, di Kantor Kemenko Pangan Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan bahwa setiap kopdes memiliki plafon pinjaman hingga Rp3 miliar.
Ia menyebut kurang lebih 1.064 kopdes yang sudah memenuhi persyaratan dan kelengkapan kelembagaan sudah dapat mencairkan dananya.
"Yang 1.000 kopdes, ada sekitar Rp1 triliunan hari ini sudah bisa dicairkan, terus kemudian berlanjut, sambil menunggu yang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, 16.000 kopdes merah putih sudah bisa dibantu pencairannya menggunakan ini," ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menkop: Kopdes Wajib Sertakan Pembangunan Gudang dalam Proposal Himbara
Pewarta | : Antara |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |