TIMES BANJAR, BANJAR – Sejumlah pedagang di sempadan Sungai Citanduy didatangi Komisi II DPRD Kota Banjar didampingi Kepala Dinas KUKMP, Sri Sobariah, Rabu (20/8/2025).
Para anggota legislatif ini meninjau langsung keberadaan kios-kios yang posisinya tepat berada di atas aliran sungai Citanduy yang rencananya akan direlokasi oleh Pemerintah Kota Banjar.
Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossi Hernawati, para pedagang di sempadan sungai tersebut memang harus direlokasi.
"Relokasi tersebut memang harus dilakukan karena mempertimbangkan keselamatan para pedagang. Kendati demikian, relokasi tersebut tidak boleh merugikan pedagang," tutur Rossi.
Relokasi nantinya tidak mesti sesuai keinginan para pedagang namun dalam hal ini pemerintah tetap memberikan solusi yang tepat agar para pedagang tidak merasa dirugikan.
Seusai meninjau para pedagang di sempadan sungai, Komisi II kembali melakukan peninjauan ke dalam pasar Banjar. Di area pasar bagian dalam, Komisi II menyoroti praktik jual beli kios yang banyak ditemukan saat melakukan peninjauan.
Rossi menyebut bahwa hal tersebut merupakan dampak dari kepemilikan kios yang terlalu lama sehingga terus diregenerasikan kepada keluarganya.
"Pasar ini kan ada sejak lama ya, dulunya sudah ada praktek jual beli sehingga kios tersebut diregenerasikan kepada keluarganya. Mereka kan merasa dulunya membeli kios tersebut sehingga saat dipindahtangankan maka mereka akan melakukan transaksi jual beli," beber Rossi.
Kendati demikian, Rossi menegaskan bahwa praktik jual beli kios di Pasar Banjar tidaklah dibenarkan mengingat aset tersebut adalah milik Pemerintah Kota Banjar.
"Semoga ini dapat menjadi atensi bagi dinas terkait agar lebih mengedukasi para pedagang dan mensosialisasilan regulasi yang ada agar tidak terjadi lagi praktik jual beli kios," katanya. (Susi/TI)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Komisi II DPRD Kota Banjar Sidak ke Pasar, Temukan Kios Diperjualbelikan
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Faizal R Arief |