https://banjar.times.co.id/
Berita

Posnu Kota Banjar Dorong Masyarakat Korban Jalan Rusak Lakukan Gugatan Hukum

Kamis, 04 September 2025 - 19:02
Posnu Kota Banjar Dorong Masyarakat Korban Jalan Rusak Lakukan Gugatan Hukum Muhlison tegaskan Posnu siap berikan pendampingan hukum pada korban laka tunggal akibat jalan rusak. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES BANJAR, BANJAR – Atas sejumlah kerusakan jalan di beberapa wilayah yang ada di Kota Banjar, Poros Sahabat Nusantara atau Posnu Kota Banjar melalui pembinanya, Muhlison mendorong masyarakat Kota Banjar yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak untuk melakukan gugatan hukum.

Muhlison menjelaskan jika gugatan hukum tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan merupakan hak warga,  karena adanya kegagalan dan kelalaian dalam penyelenggaraan  jalan sehingga mengakibatkan adanya korban.

"Kita sarankan dan kita dorong warga Banjar khususnya korban kecelakaan akibat pembiaran jalan rusak untuk melakukan gugatan hukum. Ini hak warga dan sudah diatur di dalam undang-undang." kata Muhlison, Kamis (4/9/2025).

"Dalam pemantauan kita, apa lagi jalan yang rancabulus di Rejasari, Langensari, itu kan sudah berulang kali mengakibatkan korban. Kenapa itu terjadi? Ya karena Pemkot lalai dan seperti sengaja membiarkan, akhirnya apa? Ya warga menjadi tumbal kelalaian. Dan kita tahu kerusakan jalan itu tidak hanyadi Rejasari," tambahnya.

Muhlison juga mengungkap jika dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 24 sudah disebutkan secara gamblang bahwa pemerintah, termasuk Pemkot selaku penyelenggara jalan berkewajiban untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan membahayakan keselamatan.

Bahkan, ia menegaskan akan adanya sanksi yang diterima penyelenggara jalan dalam hal ini Pemkot jika sampai terjadi peristiwa  kecelakaan yang dapat merugikan korban, mengingat perintah kewajiban perbaikan sifatnya harus dan segera.

"Itu konsekuensi hukum yang timbul buat Pemkot ya. Karena mengabaikan perbaikan jalan itu jelas salah satu bentuk melawan hukum, melawan undang-undang. Itu bunyi undang-undang loh ya, bukan dari kita, di UU LLAJ itu sudah jelas di pasal 273," ujarnya.

Melihat sering berdalihnya Pemkot dengan alasan keterbatasan anggaran dan efisiensi, mantan ketua PMII kota Banjar ini menegaskan jika hal itu tidak masuk akal dan bukti gagal pahamnya Pemkot memaknai istilah efisiensi yang tengah digelorakan oleh pemerintah pusat.

Ia menyebutkan jika efisiensi anggaran yang dimaksud oleh pemerintah pusat adalah mereposisi anggaran dari yang bersifat tidak terlalu urgen ke kebutuhan yang yang mendesak dan bersifat layanan dasar masyarakat.

"Alasan efisiensi itu kan selalu menjadi lagu jadul seakan menganggap masyarakat itu tidak tau apa-apa. Dan memang pemkot sudah gagal memahami makna efisiensi. Seolah ketika efisiensi anggarannya itu nggak ada, seolah itu dipangkas habis," jelas Muhlison.

"Itu kacau dan keliru, harusnya kan mereposisi anggaran ke hal-hal yang lebih penting, memangkas dari anggaran yang penggunaannya tidak terlalu urgen, seperti mengurangi kungker, acara yang sifatnya seremonial, itu yang seharusnya dipangkas dan direposisi ke infrastruktur. Idealnya begitu," lanjutnya.

Melihat banyaknya korban dengan laka tunggal yang diakibatkan jalan rusak,  Muhlison tegas menyatakan bahwa posnu siap melakukan pendampingan dan layanan hukum kepada masyarakat yang hendak melakukan gugatan hukum.

Ia juga mengingatkan Pemkot bahwa darah luka dan kerusakan setiap korban lalu lintas karena diabaikanya jalan rusak, merupakan buah kebijakan anggaran yang tidak berkeadilan.

"Silahkan saja buat warga korban kecelakaan akibat jalan rusak untuk menggugat secara hukum. Dan kita dari posnu siap untuk mendampingi dan memberikan layanan hukum tersebut. Silahkan saja datang ke sekretariat kita," tuturnya.

"Dan saya ingatkan pemkot, khusunya Wali Kota dan PUTR bahwa anda berdosa ketika terus menerus mengabaikan jalan rusak. Setiap tetesan darah dan luka korban adalah tanggung jawab anda. Dan kita pun turut berdosa kalau tidak mengingatkan Pemkot karena semakin mengabaikan hal tersebut, maka potensi semakin banyaknya korban akan terus terjadi. Dan ini harus segera disudahi. Khusus Rejasari, itu kan pengajuan sudah bolak-balik dan tidak hanya setahun dua tahun. Ini kan terlalu! Kita minta Pemkot segera merespon dan memperbaiki jalan-jalan yang rusak tersebut," pungkasnya. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banjar just now

Welcome to TIMES Banjar

TIMES Banjar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.