https://banjar.times.co.id/
Berita

Memasuki Masa Kampanye di Kota Banjar, Pemasangan APS Diimbau Perhatikan Estetika Kota

Selasa, 17 September 2024 - 22:58
Memasuki Masa Kampanye di Kota Banjar, Pemasangan APS Diimbau Perhatikan Estetika Kota Kasatpol PP Kota Banjar buka suara terkait menjamurnya pemasangan APS saat ini yang mengganggu estetika Kota. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES BANJAR, BANJAR – Memasuki masa penetapan calon kepala daerah, berbagai atribut Alat Peraga Sosialisasi (APS) terus berjamuran di berbagai sudut Kota Banjar.

Mulai dari APS peserta calon Wali Kota hingga Calon Gubernur sudah marak dipasang di berbagai tempat strategis untuk menarik perhatian masyarakat.

Sayangnya, pemasangan berbagai APS di Kota Banjar dinilai mengurangi estetika dan keindahan karena tak sedikit dari APS tersebut di pasang di ruang terbuka hijau. Bahkan ada yang dengan cara menancapkan paku di pohon pelindung dalam memasangkannya. Juga diantaranya dipasang di tiang listrik dan tiang telepon.

Padahal, masa kampanye belum juga ditentukan dan para tim pemenangan diduga mengabaikan pentingnya menjaga ruang terbuka hijau sebagai paru-paru Kota penghasil oksigen yang bisa menyerap karbon dioksida.

Minimnya kesadaran dalam penempatan pemasangan APS juga kerapkali membahayakan pengguna jalan karena tak sedikit APS yang tumbang ke jalan raya dan mengenai pengendara.

Beberapa di antara APS tersebut bahkan sudah kadaluarsa seperti APS dari calon-calon yang gagal mendapatkan rekomendasi di Pilgub dan Pilkada.

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar mengaku belum memiliki kewenangan terkait pemasangan APS.

"Kalau APS saat ini kewenangannya ada di pemerintah Kota Banjar, karena belum masuk tahapan kampanye jadi tidak ada kewenangan Bawaslu untuk membuat surat edaran atau imbauan berkaitan itu," terangnya saat ditemui di kantornya, Selasa (17/9/2024).

Ia juga menyayangkan adanya APS yang dipasang di pohon pelindung atau fasilitas publik sehingga mengganggu estetika Kota.

"Pada tahapan kampanye itu bisa saja dianggap melanggar aturan," cetusnya.

Rudi mengimbau agar seluruh partai politik atau pasangan calon peserta Pilkada serentak agar tidak dulu melakukan pemasangan APS maupun APK sebelum memasuki jadwal tahapan kampanye.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar, Irwan Adhiawan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan inventarisir terhadap spanduk liar maupun APS dan APK yang saat ini bertebaran di Kota Banjar.

"Jadi kami tidak hanya menertibkan APS tersebut, tapi juga spanduk iklan perusahaan yang ditempatkan di area yang dilarang sesuai dengan Perda no 6 tahun 2020," ungkapnya.

Menurutnya, fasilitas publik maupun ruang terbuka hijau harusnya steril dari pemasangan baliho maupun spanduk apapun terlebih dengan menancapkan paku ke pohon pelindung.

"Selain itu, kami imbau agar tidak dipasang di tiang listrik maupun telepon ya karena itu tidak diperbolehkan. Kalaupun mau dipasang di pagar rumagmh warga, selama itu mendapatkan izin dari pemiliknya ya sah-sah saja," bebernya.

Setelah di inventarisir, Irwan berencana menyurati pemilik APS atau perusahaan agar dapat menertibkan sendiri apa yang sudah dipasangnya sebelum dilakukan penertiban oleh Satpolpp.

"Rencananya minggu ini akan dilakukan penertiban dan kami harap yang memiliki spanduk maupun APS agar dapat menertibkannya terlebih dahulu jika dipandang masih bermanfaat karena kalau kami yang menertibkan dikhawatirkan rusak ya," katanya.

Adapun terkait lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan Alat peraga sosialisasi maupun kampanye, Irwan mengungkap pihaknya masih menunggu keputusan Wali Kota.

"Kami sudah koordinasi dengan Badan Kesbang yang nantinya akan menerbitkan yang terbaru karena yang kemarinkan untuk pemilu di Pileg ya," tutupnya. (*)

Pewarta : Susi Artiyanto
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banjar just now

Welcome to TIMES Banjar

TIMES Banjar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.