https://banjar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Diminta Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Kamis, 24 April 2025 - 18:18
Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Diminta Kembalikan Kelebihan Tunjangan Mujamil, mantan anggota DPRD periode 2017-2021 mengaku siap mengembalikan tunjangan selama mekanismenya sesuai aturan. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES BANJAR, BANJAR – Ada permintaan pengembalian kelebihan bayar pada perkara pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kota Banjar yang menyeret pimpinan legislatif ke pusaran hukum. Mujamil, mantan anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PPP periode 2017 hingga 2021 menanggapi hal ini.

Mujamil yang pernah sekali dipanggil oleh Kejaksaan ini mengaku siap jika harus ada pengembalian kerugian negara seperti yang diminta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, SH. MH.

"Saya kan dapat gaji dari SK Wali Kota. Jadi, di Perda tak mencantumkan angka. Sementara di Perwal mencantumkan angka. Otomatis kami dapat tunjangan juga karena munculnya perwal tersebut. Kalaupun memang itu diketahui tidak layak, ya layaknya berapa mungkin kan ada kerugian negara perbulan," jabarnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (24/4/2025).

Mujamil mengungkap saat pemanggilan dirinya, pihak penyidik kejaksaan juga membahas persoalan Perwal tersebut.

"Peraturan Wali Kota kan bukan wewenang kami ya walaupun kami ada di bidang pengawasan. Ketika muncul Perwal dimana kami mendapatkan nilai sekian kan kami juga dapatnya dari sekretariat. Ketika itu dikatakan tidak layak terus memangnya layaknya berapa sehingga dimana kita harus mengembalikan maka harus ada dasar perhitungan yang tepat," jabarnya.

Mujamil menegaskan bahwa pada intinya apabila harus ada pengembalian kerugian negara yang dinilai tak wajar, dirinya siap untuk mengembalikannya.

"Terkait uang tunjangan perumahan dan transportasi memang sudah menjadi hak Anggota dan Pimpinan DPRD sebagaimana diatur Peraturan Daerah Kota Banjar nomor 5 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admistratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar," kata Mujamil.

Kendati demikian, pihaknya kurang tahu terkait besaran uang tunjangan perumahan dinas dan tunjangan transportasi yang telah diterima tersebut kemudian dinilai menjadi tidak layak.

"Saya kan memang dapat gaji itu atas dasar Perwal. Kan kami dapat gaji karena ada Peraturan Walikota. Terus sekarang dinilai tidak layak ya saya ngga tahu besaran yang dianggap tidak layak itu seperti apa," imbuhnya.

Mujamil menambahkan apabila nilai tunjangan dinyatakan tidak wajar maka semestinya ada penjelasan terkait nilai layaknya berapa sehingga saat harus ada pengembalian maka harus dilakukan perhitungan yang tepat dari lembaga terkait.

Mantan Anggota DPRD Kota Banjar periode 2015-2019 lainnya dari fraksi PDIP, yang menjabat usai mendapatkan PAW pada Mei 2018 hingga 2019, Ruli Indra, juga menyampaikan hal serupa.

"Saat itu saya tidak mengetahui proses kenaikan tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi pada periode tersebut. Saya juga baru mengetahui besaran tunjangan yang dulu ia terima menjadi persoalan setelah terjadi permasalahan hukum sekarang ini," ungkapnya.

Apabila selama menjalankan tugas dan menerima uang tunjangan terdapat apa yang tidak seharusnya menjadi haknya, Rully mengaku siap untuk mengembalikan uang tunjangan yang dipermasalahkan tersebut.

"Saya akan tunduk pada hukum dan bersedia untuk mengembalikan.

Tentunya dengan kejelasan mekanisme dan perhitungan yang pasti dasarnya," tegasnya.

Perwal yang kini menjadi sorotan publik usai menjadi perkara serius di tubuh parlemen Kota Banjar, diketahui berasal dari Peraturan Walikota Banjar Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 82 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD telah mengatur terkait itu tepatnya pasal 3 ayat 1 dan pasal 7 ayat 1.

Dalam Perwal yang diakses dari laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Barat tersebut disebutkan bahwa besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD yaitu sebesar Rp17.050.000 per bulan, Wakil Ketua Rp14.700.000 per bulan dan Anggota Rp11.750.000 per bulan.

Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tersebut berupa uang sewa rumah dimana besaran tunjangan perumahan tersebut sudah termasuk pajak.

Secara mutlak, nilai besaran tunjangan perumahan tersebut tentunya tidak boleh melebihi tunjangan perumahan Anggota DRPD Provinsi Jawa Barat.

Adapun tunjangan transportasi bagi Ketua DPRD yaitu senilai Rp21.150.000 per bulan, Wakil Ketua Rp18.800.000 per bulan dan Anggota Rp12.350.000 per bulan.

Tercatat bahwa besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud sudah termasuk pajak dan tunjangan transportasi itu tidak boleh dibayarkan dalam hal pimpinan dan Anggota DPRD disediakan kendaraan dinas jabatan.

Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 82 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut berlaku sejak 2 Maret 2021. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banjar just now

Welcome to TIMES Banjar

TIMES Banjar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.