Suasana haru menyelimuti ruang sidang PN Kota Banjar dalam perkara tipu gelap yang menjerat Tatan usai menjual rumah yang disertifikatkan anaknya secara diam-diam. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

Tim Kuasa Hukum Tatan Sumanjana Ajukan Eksepsi, Sebut PN Kota Banjar Tak Berwenang Adili Perkara

Menurut kuasa hukum terdakwa Tatan, tempat terjadinya peristiwa pidana (locus delicti) sepenuhnya berada di wilayah hukum Kabupaten Bogor, bukan Kota Banjar.

TIMES Banjar,Selasa 11 Agustus 2026, 18:55 WIB
1.1K
S
Sussie

BANJARTim penasihat hukum terdakwa Tatan Sumanjana (75) secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar, Selasa (11/8/2026).

Pihak kuasa hukum menilai PN Kota Banjar tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta meminta majelis hakim membatalkan dakwaan demi hukum. 

Kuasa hukum terdakwa, Windi Harisandi, S.H., menegaskan bahwa dakwaan JPU dengan nomor PDM-19/PJR/07/2026 tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (disebutkan Pasal 75 dalam berkas eksepsi).

Menurutnya, tempat terjadinya peristiwa pidana (locus delicti) sepenuhnya berada di wilayah hukum Kabupaten Bogor, bukan Kota Banjar.

"Berdasarkan uraian JPU sendiri, kesepakatan jual beli tanah, pembayaran bertahap via transfer, hingga penyerahan satu unit mobil Toyota Fortuner dan sertifikat terjadi di Kampung Tengek, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor," tegas Windi.

"Sesuai Pasal 165 ayat (1) KUHAP, yang berwenang mengadili adalah PN Bogor, bukan PN Banjar," imbuhnya.

Gugat Kewenangan Relatif dan Minta Putusan Sela

Dalam nota keberatan yang disusun bersama tim penasihat hukum—Wiliam Sadili, S.H., Sayid Jaja, S.H., dan H. Ujang Erlan Kurniawan, S.H.- pihak terdakwa menekankan beberapa poin utama:

  • Sengketa Yurisdiksi Relatif: Seluruh transaksi dan kesepakatan antara terdakwa dan saksi korban terjadi di wilayah Bogor, sehingga PN Banjar dinilai melampaui batas kewenangan wilayah hukumnya.
  • Dakwaan Tidak Cermat: Ketidakjelasan hubungan antara locus delicti dengan yurisdiksi pengadilan berkonsekuensi hukum batal demi hukum.
  • Permohonan Putusan Sela: Meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan PN Banjar tidak berwenang mengadili perkara a quo, serta memerintahkan perkara dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang.

Agenda Sidang Lanjutan

Merespons perlawanan dari pihak terdakwa, Ketua Majelis Hakim PN Banjar, Sofyan Deny Saputro, S.H., memutuskan untuk menunda persidangan dan memuat agenda tanggapan dari pihak penuntut umum.

"Terdakwa dihadapkan kembali pada persidangan hari Kamis, 20 Agustus, dengan agenda pembacaan pendapat Penuntut Umum atas perlawanan dari advokat terdakwa," ujar Sofyan sebelum menutup jalannya persidangan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banjar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.