Diduga Gadaikan Motor Desa dan Cabuli Bocah, Oknum Perangkat Desa Waringinsari Dirumahkan
Keputusan merumahkan S diambil demi meredam keresahan masyarakat yang sempat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika oknum perangkat desa tersebut tidak dipecat.
BANJAR – Oknum Kaur Perencanaan Desa Waringinsari kota Banjar berinisial S (42), resmi dirumahkan oleh pihak pemerintah desa setempat.
Kebijakan tegas ini diambil setelah S diduga terlibat serangkaian masalah, mulai dari dugaan menggadaikan aset desa berupa motor dinas berpelat merah dengan nopol Z 3831 X hingga dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Hal ini dibenarkan Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, yang mengungkapkan bahwa keputusan merumahkan S diambil demi meredam keresahan masyarakat yang sempat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika oknum perangkat desa tersebut tidak dipecat.
"Untuk sementara ini saya rumahkan sejak kemarin. Langkah ini diambil karena masyarakat banyak yang mendesak agar dia diberhentikan. Warga bahkan mengancam akan demo kalau dia sampai tidak dipecat," ujar Kuswanti saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Kuswanti menjelaskan, polemik ini bermula dari ramainya isu mengenai sepeda motor dinas pelat merah milik desa yang dijadikan jaminan utang oleh S kepada pihak lain.
Meski motor tersebut kini sudah diamankan kembali di kantor desa, pihak desa awalnya tidak mengetahui perihal penggadaian aset tersebut.
"Awalnya kami tidak tahu, baru dengar kemarin dari laporan warga kalau motor pelat merah dipakai untuk jaminan utang Pak S," jelasnya.
"Tapi kemarin pagi Pak S datang ke kantor membawa motor itu. Jadi begitu saya mendapat informasi tersebut, langsung saya minta agar motornya ditinggal di desa dan jangan dibawa-bawa lagi," imbuh Kuswanti.
Namun, ia menegaskan bahwa fokus utama masalah yang membuat warga geram hingga menuntut pemecatan bukan hanya soal motor dinas, melainkan perilaku asusila S dengan seorang gadis dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.
"Justru yang saya masalahkan dan membuat masyarakat heboh itu kasusnya dengan anak di bawah umur. Pihak keluarga perempuan melapor ke desa dan mengaku dipaksa. Sementara versi Pak S katanya suka sama suka. Tapi aturan tetap aturan, apalagi korban masih usia 16 tahun," tegas Kuswanti.
Menurut Kuswanti, rekam jejak S di lingkungan sosial memang kerap memicu keluhan warga. Meski sudah memiliki anak dan istri, pria berusia kepala empat itu dinilai sering membuat ulah yang mencoreng nama baik desa.
"Masyarakat resah karena dia sering bikin ulah, mulai dari sering mabuk sampai gonta-ganti perempuan," tambahnya.
Saat ini, pihak Pemerintah Desa Waringinsari mengaku sempat kesulitan untuk langsung melakukan pemecatan secara permanen karena adanya batasan regulasi terkait pelanggaran asusila dalam aturan perangkat desa.
Oleh karena itu, sebagai langkah awal, S kini dirumahkan sambil menunggu koordinasi dan penanganan lebih lanjut dari pihak Inspektorat serta pemangku kebijakan terkait.
Camat Langen, Rina Purnama Sari, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui persoalan ini.
"Kami baru mendapatkan laporannya hari ini dan unit kendaraannya sudah ada di kantor Desa. Sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan," tutupnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.