Kades Waringinsari didampingin Dinsos PPA, Tribina dan BPD saat memberikan keterangan pers. (Foto: Susi/Times Indonesia)

Akui Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Perangkat Desa di Kota Banjar Terancam Dipecat

TIMES Banjar,Rabu 8 Juli 2026, 14:55 WIB
105
S
Sussie

BANJARKasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum perangkat desa di Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, kini tengah ditangani serius pemerintah desa setempat dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjar. 

Kepala Desa Kuswanti melalui Sekretaris Desa Waringinsari, Saeful Anwar, membenarkan adanya laporan dari pihak korban terkait dugaan tindakan pidana asusila tersebut. Pihak pemerintah desa bergerak cepat setelah menerima laporan pada Kamis lalu.

"Kami langsung menindaklanjuti untuk mengonfirmasi kepada oknum perangkat kami yang berinisial S. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan telah mengakui melakukan tindakan tersebut," ujar Saeful kepada Times Indonesia, Rabu (8/7/2026). 

Saeful menegaskan bahwa Pemerintah Desa Waringinsari tidak akan menoleransi tindakan tersebut dan siap mengambil langkah tegas. Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Pemerintah Kota Banjar, Wali Kota dan dinas terkait mengenai mekanisme sanksi administratif. 

"Secara pemerintahan, kami akan bertindak tegas untuk menindaklanjuti proses pemberhentian oknum perangkat desa tersebut karena telah melanggar aturan yang berlaku. Saat ini proses pemberhentiannya sedang berjalan," tambahnya. 

Dinsos Kota Banjar Beri Pendampingan pada Korban

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Banjar, Hani Supartini, menyatakan bahwa tim Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) sudah langsung turun ke lapangan begitu menerima informasi untuk menemui korban. 

"Jelas kami akan melakukan pendampingan kepada korban. Kami akan memfasilitasi kebutuhan layanan korban, baik itu pendampingan hukum, penanganan psikologis, maupun pemeriksaan kesehatan," kata Hani. 

Mengingat korban saat ini dalam kondisi putus sekolah, Hani memastikan bahwa Dinsos Kota Banjar akan berupaya memenuhi hak anak, termasuk memfasilitasi agar korban bisa kembali melanjutkan pendidikannya, baik formal maupun non-formal, sesuai dengan kesiapan mental anak. 

Terkait proses hukum, Hani menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) diduga berada di wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait di Cilacap untuk penanganan kasusnya. 

"Karena korbannya adalah anak di bawah umur, tentu proses hukum ini harus tetap berjalan. Untuk pelaporan formal harus dilakukan oleh pihak keluarga atau korban sendiri, namun kami dari Dinsos akan mendampingi penuh seluruh prosesnya," pungkas Hani. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banjar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.