Retribusi Rp5.000 Picu Keluhan Pedagang BWP, DPRD Kota Banjar Cari Solusi Adil Soal PDRD 2023
Komisi II DPRD Kota Banjar pahami keluhan pedagang BWP soal retribusi Rp5.000, tekankan itu kewajiban sesuai Perda PDRD dan minta sosialisasi aturan lebih intensif.
BANJAR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar (DPRD Kota Banjar), Rossy Hernawati menyatakan paham akan keluhan para pedagang di Banjar Waterpark (BWP) terkait pungutan retribusi sebesar Rp5.000 yang saat ini tengah menjadi polemik.
"Perlu dipahami, pungutan Rp5.000 ini adalah kontribusi wajib yang telah diatur oleh undang-undang. Aturan ini, yang disebut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar yang berlaku mulai tahun 2023," paparnya kepada Times Indonesia, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, tarikan retribusi dari PDRD ini sangat penting. PDRD adalah sumber utama untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar. Dana PAD kemudian digunakan oleh Pemerintah Kota untuk membiayai pembangunan dan memperbaiki pelayanan publik bagi masyarakat.
"Meski demikian, Komisi II DPRD juga menyadari bahwa pelaksanaan Perda PDRD ini belum berjalan mulus di semua tempat dan masih ada beberapa hal yang harus disesuaikan. Oleh karena itu, wajar jika banyak pedagang, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL), belum sepenuhnya paham mengenai aturan ini," terang Rossy.
Agar tidak terjadi salah paham lagi, DPRD meminta sosialisasi atau penjelasan yang lebih gencar dan intensif harus dilakukan kepada masyarakat oleh Dinas KUKMP, khususnya para pedagang di kawasan yang wajib membayar retribusi.
"Sebagai mitra kerja dinas terkait, Kami berkomitmen untuk menerima semua masukan dari masyarakat. Pihak DPRD akan segera mengadakan rapat kerja khusus dengan semua instansi terkait untuk membahas keluhan para pedagang, terutama yang berada di area Banjar Waterpark," tegas Rossy.
Ketua Komisi II ini berharap rapat ini bisa menghasilkan jalan keluar yang adil dan terbaik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik pedagang maupun Pemerintah Kota Banjar. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.
