Mangkir Berbulan-bulan, BK DPRD Kota Banjar Berhentikan Sementara Arrasyid
Ketua BK DPRD Kota Banjar, Emay mengungkapkan bahwa status Arrasyid sebagai anggota DPRD diberhentikan sementara. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

Mangkir Berbulan-bulan, BK DPRD Kota Banjar Berhentikan Sementara Arrasyid

Ketua BK DPRD Kota Banjar, Emay Siti Mulujum, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian tahapan prosedur tata tertib yang berlaku.

TIMES Banjar,Selasa 2 Juni 2026, 18:52 WIB
765
S
Sussie

BANJARBadan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar resmi mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Arrasyid.

BK telah mengeluarkan keputusan dan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan karena terbukti mangkir dari tugas dan kewajibannya selama berbulan-bulan.

​Ketua BK DPRD Kota Banjar, Emay Siti Mulujum, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian tahapan prosedur tata tertib yang berlaku di lembaga legislatif tersebut.

​Lewati Proses Panjang dan Pemanggilan resmi

​Menurut Emay, BK tidak serta-merta langsung menjatuhkan sanksi. Rekam jejak ketidakhadiran Arasyid sejatinya sudah melampaui ketentuan batas waktu yang diatur dalam tata tertib DPRD.

Namun, BK berupaya memberikan ruang dan toleransi sebagai sesama rekan kerja.

​"Kalau dilihat dari waktunya sih sudah melebihi dari ketentuan ya. Tapi karena kami sebagai rekan, ada beberapa proses yang harus dilewati. Mulai dari dipanggil secara lisan, tertulis, sampai akhirnya turun keputusan untuk disidangkan," ujar Emay kepada media, Selasa (2/6/2026).

​Meskipun agenda sidang kehormatan telah dijadwalkan, Arasyid dilaporkan tetap tidak bisa hadir tanpa keterangan apapun.

Proses persidangan pun akhirnya tetap dituntaskan dengan dihadiri oleh pihak Fraksi PDI-P serta disaksikan oleh perangkat persidangan terkait.

​"Pada akhirnya, kami dengan berat hati memutuskan (usulan) pemberhentian sementara," tambahnya.

​Surat Rekomendasi Diserahkan ke Ketua DPRD

​Tindak lanjut dari keputusan BK ini kini berada di tangan pimpinan DPRD Kota Banjar. Surat usulan pemberhentian sementara telah diserahkan kepada Ketua DPRD untuk kemudian diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.

​Mekanisme selanjutnya, Ketua DPRD Kota Banjar akan melanjutkan surat rekomendasi tersebut kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Daerah.

"Proses administrasi ini juga berjalan sembari menunggu keputusan internal dari PDI-P yang menaungi Arasyid," ungkap Emay.

​Hak Gaji dan Tunjangan Resmi Dihentikan

​Keputusan pemberhentian sementara ini terhitung sejak akhir Mei 2026. Dampak dari sanksi tersebut, seluruh hak keuangan yang melekat pada jabatan Arasyid sebagai anggota dewan otomatis ditangguhkan.

​"Untuk fasilitas, gaji, dan tunjangan otomatis sudah tidak menerima lagi. Berhenti untuk sementara, keputusannya berlaku mulai bulan Juni ini," tegas Emay.

​Hingga berita ini diturunkan, proses birokrasi terkait status pemberhentian sementara Arasyid sedang berjalan di tingkat pimpinan DPRD sebelum dilayangkan ke pihak Provinsi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banjar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.