Pedagang BWP Keluhkan Pungutan Retribusi, Dinas KUKMP Kota Banjar: Sesuai Perda
Pedagang Banjar Waterpark mengeluhkan pungutan retribusi Rp5 ribu dari Dinas KUKMP yang dinilai memberatkan dan minim sosialisasi, sementara dinas menyebut pungutan sesuai Perda demi optimalisasi PAD.
BANJAR – Husni Mubarok, salah satu pedagang akhir pekan di kawasan Banjar Waterpark atau pedagang BWP keluhkan adanya pungutan retribusi dari Dinas KUKMP sebesar Rp5 ribu.
Dijabarkannya, keluhan tersebut datang dari sebagian pedagang di BWP terutama pedagang yang memiliki omset penjualan yang kecil.
Masalahnya, Husni menyebut bahwa pungutan tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya.
"Sudah dua minggu ini ada pungutan retribusi dari dinas dan terus terang itu memberatkan pedagang kecil seperti kami. Karena selama ini, kami sudah membayar pungutan ke Paguyuban dan Karangtaruna yang sejak awal ada kuliner BWP mengelola di kawasan ini," terangnya.
Husni mempertanyakan kenapa pemerintah melalui dinas terkait baru menarik pungutan saat ini sementara pengelolaan sebelumnya sudah dilakukan oleh Karang Taruna dan Paguyuban.
"Mestinya sejak awal langsung dikelola oleh pemerintah. Bukan saat kawasan ini sudah rame, baru dinas melakukan pungutan," katanya.
Adanya tiga karcis retribusi yang dibebankan ke pedagang, lanjut Husni, membuat beban pedagang BWP bertambah. Bagi pedagang kecil yang omsetnya tak seberapa, menurut Husni tentunya itu sangat membebani.
Husni berharap ada solusi yang baik dari ketiga pengelola yang membebani pungutan agar pedagang kecil tidak merasa dirugikan.
"Kami berharap ada solusi yang baik dimana karcis dibuatkan satu saja tapi mencakup pungutan semuanya," harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadis KUKMP Kota Banjar, Sri Sobariah menegaskan bahwa pungutan retribusi tersebut sudah tertuang dalam perda nomor 23 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Kenapa baru kami tarik retribusinya sekarang? Karena sejak Dinas KUKMP ditunjuk sebagai dinas pemungut retribusi ke pelaku UMKM terkendala dengan terbatasnya SDM pemungut waktu itu. Kami baru mendapatkan SDMnya setelah ada pengangkatan PPPK dan itupun masih menunggu terbitnya karcis retribusi," terangnya.
Menurut Sri, situasi keuangan pemerintah Kota Banjar pada tahun 2026 ini memerlukan optimalisasi PAD sehingga perlu digali potensi PAD.
"Sebelumnya kami sudah lakukan sosialisasi bersama paguyuban dan beberapa pedagang terkait pemungutan retribusi pedagang BWP," katanya.
Adapun besaran tarif retribusi ditentukan sebesar Rp5 ribu per pedagang untuk per peristiwa. Sementata terkait pungutan yang sebelumnya dilakukan Karang Taruna dan Paguyuban, Sri mengimbau agar para pedagang dapat duduk bersama dengan keduanya.
"Kalau dinas menarik retribusi kan hanya menerapkan regulasi Perda yang berlaku dan untuk saat ini hanya di berlakukan di BWP," katanya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.
