Ditolak Uang Rokok, Driver Grab Dibacok di Stasiun Banjar
Seorang driver Grab di Banjar dibacok residivis usai menolak permintaan uang rokok. Pelaku ditangkap tiga jam kemudian, korban alami luka parah dan harus dioperasi.
BANJAR – Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S I.K, S.H, M.AP mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan yang menimpa seorang driver ojek online (Grab) terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Sabtu (7/2/2026).
Kronologis peristiwa tragis ini disebut Kapolres berlangsung sekitar pukul 16.20 WIB di area Stasiun KAI Kota Banjar, Jalan Letjen Suwarto.
Korban dalam kejadian ini adalah Herliadin(37) seorang driver Grab yang berdomisili di Ciamis. Sementara itu, pelaku yang ditangkap berinisial MRA (22 tahun).
"Pelaku MRA diketahui memiliki catatan kriminal karena ia merupakan seorang residivis yang baru saja bebas pada September 2025 dalam kasus tindak pidana penganiayaan di Kota Banjar," ungkap AKP Didi Dewantoro.
Motif Sepele Berujung Pembacokan
Insiden ini dipicu oleh motif yang sangat sepele. Awalnya, pelaku MRA meminta sejumlah uang kepada korban Herliadi untuk membeli rokok.
"Karena korban tidak memiliki uang, ia menolak permintaan pelaku. Penolakan inilah yang membuat pelaku emosi dan nekat melakukan penganiayaan," jelas Kapolres.

MRA diduga mengayunkan atau membacok korban menggunakan senjata tajam berupa golok ke arah pipi kiri korban. Akibat serangan ini, Herliadi mengalami luka sobek parah di bagian pipi sebelah kirinya sepanjang 6 cm dengan kedalaman 2 cm.
Akibatnya, Herliadi harus menjalani operasi karena sobekan sudah mengenai rongga mulutnya. Informasi terakhir, korban kini sudah bisa dirawat jalan.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka saat melakukan aksinya dalam keadaan sadar sepenuhnya dan tidak dalam keadaan mabuk.
"Dia melakukan dengan penuh kesadaran," imbuhnya.
Penangkapan dan Pasal Hukum
Berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Kota Banjar, pelaku MRA berhasil ditangkap pada hari yang sama di Perum Griya Banjar Raharja (GBR), tepatnya hanya 3 jam setelah kejadian.
Dari keterangan saksi yang mengantarkan pelaku ke Perum GBR, dirinya ditodong dengan golok oleh tersangka agar mau mengantarkannya. Berkat keterangannya, polisi berhasil membekuk tersangka di salah satu rumah di Perum tersebut.
"Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu buah golok yang dipakai untuk menyerang, kemeja panjang korban yang berlumuran darah, dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, MRA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman untuk perbuatan pemerasan adalah maksimal 9 tahun penjara, sementara untuk penganiayaan diancam hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara," rincinya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kejadian yang berpotensi dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas.
"Berkat kerjasama dari rekan-rekan pengemudi online dan masyarakat, kasus ini bisa berhasil diungkap dengan cepat sehingga tersangka berhasil kami amankan dalam waktu yang singkat," katanya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.
